Jumat, 15 Mei 2026

3 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Ciamis, Berikut Daftar 9 Barang Buktinya

Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis (baju orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis

Ketiga pelaku masing-masing bernisial D, M, dan R yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, D dan R warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing dan M merupakan warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri ditangkap setelah terbukti mengedarkan sabu dan obat psikotropika dengan modus transaksi melalui media sosial.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Oktober 2025 hasil kerja tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang.

“Modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sistem tempel. Pemesanan dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, uang ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan, lalu barang diletakkan di lokasi tertentu. Setelah itu tersangka mengirimkan share location dan foto paket kepada pembeli,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP R.E Bidhi, dan Kabag Ops Kompol Aep Saepudin dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Penusukan di Tasik Berhasil Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, antara lain:

1. 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram

2. Lima butir ekstasi warna hijau muda

3. 81,4 gram daun ganja kering

4. 185 butir psikotropika berbagai jenis

5. Dua timbangan digital

6. Dua alat hisap bong

7. Tiga handphone, 

8. Satu sealer

9. Satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor.

Kapolres menyebut, para pengedar tersebut sudah lama menjadi target operasi (TO) karena aktivitasnya dinilai aktif mengedarkan barang haram di wilayah Ciamis bagian tengah.

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Sendiri di Pasar Ikan Cieunteung Tasikmalaya

Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ciamis. Upaya penegakan hukum terus kami tingkatkan, disertai langkah rehabilitasi bagi para pecandu agar tidak terjerumus kembali,” tegas AKBP Hidayatullah.

Sebagai informasi, selama Triwulan ke-3 tahun 2025 dari bulan Juli-September 2025,Satres Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.

Untuk kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba, Polres Ciamis bekerjasama dengan BNNK dan Yayasan Rehabilitasi, Satres Narkoba Polres Ciamis telah mengirimkan sebanyak 20 orang. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved