3 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Ciamis, Berikut Daftar 9 Barang Buktinya
Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis.
Ketiga pelaku masing-masing bernisial D, M, dan R yang merupakan warga Kabupaten Ciamis, D dan R warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing dan M merupakan warga Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri ditangkap setelah terbukti mengedarkan sabu dan obat psikotropika dengan modus transaksi melalui media sosial.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Oktober 2025 hasil kerja tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang.
“Modus yang digunakan ketiga tersangka adalah sistem tempel. Pemesanan dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, uang ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan, lalu barang diletakkan di lokasi tertentu. Setelah itu tersangka mengirimkan share location dan foto paket kepada pembeli,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP R.E Bidhi, dan Kabag Ops Kompol Aep Saepudin dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Penusukan di Tasik Berhasil Diamankan Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, antara lain:
1. 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram
2. Lima butir ekstasi warna hijau muda
3. 81,4 gram daun ganja kering
4. 185 butir psikotropika berbagai jenis
5. Dua timbangan digital
6. Dua alat hisap bong
7. Tiga handphone,
8. Satu sealer
9. Satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor.
Kapolres menyebut, para pengedar tersebut sudah lama menjadi target operasi (TO) karena aktivitasnya dinilai aktif mengedarkan barang haram di wilayah Ciamis bagian tengah.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Sendiri di Pasar Ikan Cieunteung Tasikmalaya
Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ciamis. Upaya penegakan hukum terus kami tingkatkan, disertai langkah rehabilitasi bagi para pecandu agar tidak terjerumus kembali,” tegas AKBP Hidayatullah.
Sebagai informasi, selama Triwulan ke-3 tahun 2025 dari bulan Juli-September 2025,Satres Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.
Untuk kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba, Polres Ciamis bekerjasama dengan BNNK dan Yayasan Rehabilitasi, Satres Narkoba Polres Ciamis telah mengirimkan sebanyak 20 orang. (*)
| Bupati Herdiat Titip Pesan Khusus untuk Jemaah Calon Haji Ciamis |
|
|---|
| Jadwal Keberangkatan Haji Asal Ciamis Berubah Akibat Delay Penerbangan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Ciamis: Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ajukan Ganti Rugi |
|
|---|
| Baznas Ciamis Salurkan Rp 145,5 Juta untuk Korban Bencana, Bupati Sebut Gotong Royong Jadi Kekuatan |
|
|---|
| Ular Sanca 2,5 Meter Terjerat Jaring Ayam di Cijeungjing, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PENGEDAR-SABU-DITANGKAP-Ciamis-29102025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.