TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Agustus 2025 ini, pemerintah akan terus melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Nah dalam pencairan PIP 2025 ini, tak jarang ada penerima yang alami beberapa kendala salah satunya adalah status penerima PIP siswa tidak ditemukan.
Padahal sebelumnya siswa yang bersangkutan sudah pernah terdaftar atau bahkan menerima bantuan.
Lantas, kenapa data siswa penerima PIP tidak valid?
Baca juga: Solusi Agar Dana PIP Masuk ke Rekening Siswa
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP: Selain di Laman Kemendikdasmen, Bisa Lewat Aplikasi SIPINTAR
Penjelasan Puslapdik
Nah Tribuners, akhirnya Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa penyebab utama dari permasalahan data siswa penerima PIP tidak valid karena berkaitan dengan sistem pendataan Dapodik.
“Siswa yang layak dapat PIP tapi ternyata tidak memperoleh bantuan, itu karena data di Dapodik. Sebaliknya, ada siswa yang tidak layak PIP tetapi menerima bantuan, juga karena data di Dapodik,” ujar Sofiana dalam webinar Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk PIP.
Masalah data Dapodik yang tidak lengkap atau tidak valid menjadi salah satu alasan paling umum yang sering terjadi dikalangan penerima PIP.
Baca juga: 6 Penyebab Dana PIP Tak Kunjung Masuk ke Rekening Siswa, Lengkap Beserta Solusinya
Ketidaksesuaian pada data seperti NIK, NISN, tanggal lahir, maupun penghasilan orang tua dapat menggagalkan proses verifikasi.
Sofiana menekankan bahwa semua data siswa penerima harus lengkap, logis, dan valid agar bisa diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Selain itu, walaupun data siswa sudah lengkap dan valid, hal tersebut belum cukup. Penetapan sebagai penerima PIP juga memerlukan tanda ‘Layak PIP’ dari pihak sekolah.
Baca juga: Cek Penerima PIP Bisa Lewat Aplikasi SIPINTAR dan Bisa Buka Laman Kemendikdasmen, Begini Caranya
Masalah lainnya terkait sinkronisasi data PIP dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos dan data P3KE dari Kemenko PMK.
Jika data siswa tidak padan saat proses sinkronisasi, maka sistem secara otomatis akan menyaringnya keluar.