TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II telah rampung.
Setelah resmi ditutup pengumuman hasil seleksi, ini menjadi tanda jika tidak ada lagi aktifitas lanjutan seleksi.
Bagi yang dinyatakan lulus, bisa melanjutkan karir dengan baik pada proses kerja yang ditentukan masing-masing instansi.
Namun bagaimana dengan yang tidak lulus?
Hal ini sejatinya yang masih menjadi PR pagi pemerintah.
Pasalnya ini juga menjadi bagian dari janji yang belum terselesaikan.
Menanggapi persoalan ini, pemerintah juga telah merancang strategi khusus untuk mengaasi peserta yang belum beruntung pada seleksi ini.
Lantas apa saja langkah strategis yang dapat ditempuh bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu?
Baca juga: PPPK 2025: Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Kesehatan 2025, Ini Daftar Lengkap Formasi dan Jadwalnya
Strategi Karir PPPK Paruh Waktu
Seperti yang diketahui dan diberitakan sebelumnya, peserta PPPK yang tidak lulus akan direinkarnasi dengan status baru yakni Paruh Waktu.
Status kepegawaian resmi membuat para tenaga paruh waktu ini masuk dalam sistem administrasi nasional ASN, sehingga pengabdian mereka tidak lagi dipandang sebagai tenaga luar sistem.
Di sisi lain, keberadaan PPPK paruh waktu juga memberikan keuntungan dari segi pengalaman kerja di birokrasi.
Untuk meminimalisir dan mempersempit kesempata gagal dalam berkarir, Pemerintah melalui keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas dan adil bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi nyata namun belum diakui secara formal.
Baca juga: Cara Daftar PPPK 2025 di Kejaksaan RI Tersedia 1.609 Formasi, Dilengkapi Link Pendaftaran dan Jadwal
Skema PPPK paruh waktu tidak hanya menjadi jawaban atas keterbatasan anggaran dan kebutuhan tenaga di instansi pemerintah, tetapi juga sebagai jembatan menuju pengakuan penuh sebagai ASN.
Dengan memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, banyak tenaga honorer yang selama bertahun-tahun terpinggirkan kini dapat melihat harapan baru untuk berkarier secara resmi dalam sistem birokrasi negara.
Bagi mereka yang memiliki ambisi untuk beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat ditempuh, diantaranya:
1. Memastikan kinerja yang optimal selama masa kontrak
Setiap PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara triwulanan dan tahunan, dan hasil penilaian tersebut menjadi bahan pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke jenjang yang lebih tinggi.
2. Menyelesaikan masa kontrak satu tahun dengan baik dan menunjukkan komitmen terhadap tugas-tugas yang diberikan.
Konsistensi dalam menjalankan pekerjaan akan memperkuat posisi seseorang saat formasi penuh waktu dibuka.
3. Membangun komunikasi yang baik dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan unit kerja juga menjadi kunci.
Baca juga: RESMI! Kejaksanaan RI Jadi Institusi Pertama yang Buka PPPK 2025 di Awal Juli, Ini Daftar Formasinya
Disampring itu, seperti yang diketahui, pengangkatan ke PPPK penuh waktu sangat dipengaruhi oleh rekomendasi internal dari instansi masing-masing.
Dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan inisiatif yang tinggi dalam bekerja, peluang untuk diusulkan sebagai calon PPPK penuh waktu akan semakin besar.
Selain itu, menjaga etika ASN, seperti netralitas, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas, merupakan hal yang tak boleh diabaikan, karena penilaian kepribadian dan moral juga menjadi bagian penting dari proses seleksi internal.
Adaun, terkait penghasilan, PPPK Paruh Waktu memang tidak mendapatkan hak yang sama dengan PPPK penuh waktu. Pendapatan dan tunjangan yang diterima tidak sebesar PPPK penuh waktu.
Namun, para PPPK Paruh Waktu ini tetap memiliki hak dasar seperti gaji tetap, jaminan sosial, dan pengakuan administratif merupakan langkah maju yang signifikan bagi tenaga non-ASN yang selama ini hanya bekerja berdasarkan honorarium atau kontrak tidak tetap.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
- Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
- Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
- Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
- Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
- Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
- Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
- Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
- Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
- Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
- Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
- Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
Papua
- Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
- Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
- Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
- Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News