Diskon Token Listrik

Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen di Juni dan Juli 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISTRIK JUNI 2025 - Begini Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen Periode Bulan Juni dan Juli 2025. (Shutterstock/Sunshine Studio via Kompas.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Masyarakt kembali harus mengelus dada, setelah pemerintah kembali mengumumkan pembatalan penyaluran Diskon Tarif Listrik 50 Pers.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Dimana pada rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik batal dilakukan lantaran proses penganggarannya dinilai terlalu lambat untuk bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Promo Diskon Makanan Spesial Hari Raya Idul Adha 2025, Saatnya Keluar Rumah

Dimana stimulus yang seharusnya telah dibagikan sejak tanggal 5 Juni 2025 ini, ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. 

Tujuannya adalah mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal kedua tahun ini.

Namun demikian, kebijakan ini ternyata belum mendapatkan kepastian teknis dari kementerian terkait. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bahkan mengaku belum mengetahui adanya program diskon tarif listrik 50 persen.

"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya meningkat dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca juga: Wujudkan Layanan Air Bersih Terjangkau, Perumdam Tirta Galuh Berikan Diskon Pemasangan Baru

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," tambah Sri Mulyani.

Sekedar info, pembatalan ini, sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tarif listrik, tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.

Pemerintah sendiri tetap melanjutkan berbagai bentuk bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang akan diumumkan secara lengkap pada 5 Juni 2025 mendatang. Program tersebut mencakup:

Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.

Baca juga: Libur Sekolah Juni 2025, PT KAI Bagi-bagi Diskon 20 Persen Spesial

Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

Tarif dan Kebijakan Baru Listrik PLN Setelah Adanya Pembatalan

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. 

Adapun, selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. 

Baca juga: PLN Umumkan Pembatalan Diskon Token Listrik 50 Persen Dua Bulan Ini

Golongan itu terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan PLN yang menggunakan listrik untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pelanggan Pascabayar

Melansir laman PLN, berikut rincian biaya pemakaian (per kWh) dan biaya kVArh (per kVArh) untuk pelanggan reguler atau pascabayar pada Juni 2025:

    • Golongan rumah tangga kecil tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 Volt Ampere rumah tangga mampu (VA-RTM): Rp 1.352.
    • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7.
    • Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7.
    • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.669,53.
    • Golongan R-3/TR dan tegangan menengah (TM) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53.
    • Golongan bisnis tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,7.
    • Golongan B-3/TM dan tegangan tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA: blok waktu beban puncak atau WBP (karakteristik beban sistem kelistrikan setempat atau K x Rp 1.035,78); blok luar waktu beban puncak atau LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
    • Golongan industri tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.035,78); blok LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
    • Golongan industri tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: blok WBP dan blok LWBP (Rp 996,74); serta kVArh (Rp 996,74).
    • Golongan pemerintah tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53.
    • Golongan pemerintah tegangan menengah (P-2/TR) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.415,01); blok LWBP (Rp 1.415,01); serta kVArh (Rp 1.522,88).
    • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53.
    • Golongan layanan khusus (L/TR, TM, dan TT): blok WBP dan blok LWBP (N x Rp 1.644,52); serta kVArh (N x Rp 1.644,52). 

Pelanggan Prabayar

Sementara itu, tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar atau melalui skema pembelian token listrik pada Juni 2025 sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
  • Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
  • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh.
  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News