TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap 2 sampai hari ini masih terus dilakukan.
Yang mana, sebagai informasi jika untuk berakhirnya masa tes seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut berakhir pada 16 Mei 2025.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) nomor 6610/B-KS.04.01/SD/L/2024, hasil ujian kompetensi PPPK seharusnya akan diumumkan pada kurun waktu 22–31 Mei 2025.
Terdapat jeda waktu antara tes dan pengumuman hasil karena panitia membutuhkan wakyu untuk mengolah nilai sekaligus pengadaan seleksi kompetensi tambahan pada 25 April–17 Mei 2025.
Peserta yang dinyatakan lolos nanti pun juga akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: 2 Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Bisa Lewat HP!
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 tersebut, nantinya para peserta bisa mengetahui hasil lolos atau tidaknya dirinya masuk ke tahap selanjutnya.
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 ini, akan ada sejumlah tanda yang bisa menentukan peserta lolos atau tidak.
Biar tak salah mengartikan, berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda kelulusan PPPK 2024 tahap 2.
Baca juga: Masa Kerja Kontrak PPPK Paruh Waktu Dievaluasi Setiap Waktu
Baca juga: Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2
Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Selain "L" (Lulus) dan "TL" (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.