Ujian Nasional Versi Baru

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Kurikulum Baru Ada Lagi, Berdampakkah Pada Mekanisme SNPMB?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJIAN NASIOANAL 2025 - Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Kurikulum Baru Ada Lagi, Bakal Berdampakah Pada Mekanisme SPMB?. Ilustrasi Ujian SMA (Tribun Medan/Arjuna)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan kembali mengadakan sistem kejuruan program pembelajaran kelas IPA, IPS, dan Bahasa pada kurikulum baru 2025.

Hal ini diumumkan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Jurusan (di SMA) akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen,

Penjuruan jurusan pada tingkat Sekolah Menengah Akhir (SMA) yang diketahui sempat berjalan lama tersebut, kini diadakan kembali oleh pemerintah untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, TKA nantinya yang akan diujikan adalah pelajaran yang biasanya dipelajari siswa.

Baca juga: Gagal dalam Seleksi SNPMB 2025? Tenang 10 PTN Ini Syaratkan Nilai Passing Grade Mudah Dijangkau

Maka dari itu, diperlukan adanya pengembalian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa sama seperti beberapa tahun lalu.

"Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib Untuk mereka yang ngambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi," ujarnya. 

"Untuk yang IPS juga begitu. Dia boleh ada tambahan apakah itu ekonomi apakah itu sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumput ilmu-ilmu," jelas dia. 

Adapun penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa sudah dilakukan pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024 Nadiem Makarim.

Namun benarkah hal ini dikarenakan adanya sistem Ujian Nasional (UN)?

Menurut Abdul Mu’ti, hal ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kehadiran TKA sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi akan mulai diuji coba pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada November tahun ini. 

Baca juga: Daftar Lengkap Nilai Rata-rata Rapor SNPMB 2025 untuk Daftar di UNDIP, Ini Prosedur Pendaftarannya

Ia menyebut, TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi.

Dalam TKA akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut. 

Mata pelajaran itu yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan. Oleh karena itu, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika. 

Sementara, murid dengan penjurusan IPS dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial. 

Abdul berharap kehadiran TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi.

Dikabarkan sebelumnya, pada tahun 2024, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Anindito Aditomo telah menghapus kebijakan kejuruan kelas pada tingkat SMA.

Hal ini dianggap, cenderung mencerminkan asal ketidakadilan karena rata-rata orangtua akan memilih memasukkan anaknya ke jurusan IPA.

"Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA). Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain," kata Anindito ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, orangtua bersikap seperti itu karena hanya mencoba berpikir rasional dengan meminta anaknya masuk IPA agar banyak pilihan program studi (prodi) yang bisa dipilih saat masuk perguruan tinggi.

Selain itu, karena banyak dari jurusan IPA yang mengambil prodi yang biasa didaftarkan siswa jurusan IPS dan bahasa, membuat kuota siswa jurusan IPS dan bahasa semakin menipis.

Oleh sebab itu, kata Anindito jurusan tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan pelajaran sesuai minat siswa.

Disisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan ada perbedaan mapel yang diuji untuk TKA tingkat SMA/SMK dengan tingkat SD dan SMP.

Khusus untuk jenjang SMA/SMK, mapel yang diujikan ada lima. Tiga di antaranya mapel wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Kemudian, ada dua mata pelajaran pilihan.

Sementara untuk jenjang SD dan SMP, tes hanya menguji mapel Bahasa Indonesia dan Matematika.

"Untuk SD dan SMP tidak ada mapel pilihan," kata Atip.

Adapun, pelaksanaan TKA untuk tingkat SMA/SMK sederajat akan dimulai pada November 2025. Kemudian, TKA bagi SD dan SMP digelar pada Maret-Mei 2026.

Selain itu, TKA dibuat untuk mengetahui kemampuan akademik peserta didik dan bukan jadi penentu kelulusan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News