TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali memperbaharui tarif Listrik bagi pelanggan Subsisdi dan Nonsubsidi, termasuk pada bulan April 2025 ini.
Ini menjadi bulan perdana pemberlakuan tarif baru setelah adanya Diskon Token Listrik pada awal tahun yakni periode Januari-Februari 2025 lalu.
Hal ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun, belum lama ini juga telah dibuat kebijakan baru yang memberlakukan tarif listrik nonsubsidi triwulan II tahun 2025 yang masih akan sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025.
Sementara untuk tarif listrik bagi pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada bulan ke 4 ini.
Baca juga: Diskon Token Listrik 50 Persen Berakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembeliannya
Penetapan dan penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Pasalnya, Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Lantas benarkah akan diadakan lagi Diskon Token Listrik pada bulan-bulan berikutnya di tahun ini?
Baca juga: Diskon Token Listrik PLN Terbaru Sampai Awal Puasa, Ini Tarif Resmi Untuk Semua Golongan Pelanggan
Info Diskon Token Listrik 50 persen PLN 2025
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Inu Supriyanto, menyebut belum ada informasi mengenai kemungkinan diskon tarif token listrik 50 persen kembali diadakan.
"Belum ada tanda-tandanya. Itu kan semacam insentif fiskal juga untuk mendorong kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat," kata Inu dalam acara press briefing di Kantor UID PLN Jakarta Raya, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, PLN siap menjalankan kembali program tersebut jika mendapat arahan dari pemerintah.
Sebelumnya, diskon token listrik 50 persen berlangsung pada Januari-Februari 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: 3 Hari Diskon Token Listrik PLN 50 Persen akan Berakhir, Sisa Toket Hangus Setelah Beli?
Namun, PLN memastikan program itu tidak diperpanjang dan resmi berakhir pada 28 Februari 2025 sesuai kebijakan pemerintah.
Setelah program selesai, tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal.
Meski begitu, sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon tetap bisa digunakan pada bulan berikutnya.
PLN menegaskan, token listrik tidak memiliki masa aktif tertentu. Namun, jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi pembelian berikutnya, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran akan kadaluarsa.
Lantas berapa rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025?
Baca juga: Diskon Token Listrik Berakhir Bulan Februari 2025 Ini, Buruan Segera Top Up, Begini Cara Mengisinya
Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan per April 2025 Terbaru
Selengkapnya, berikut rincian tarif tarif listrik PLN untuk semua golongan per bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN.
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Subsidi per April 2025
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Tiang Listrik Roboh Malam Tadi, PLN UP3 Tasikmalaya Pastikan Layanan Listrik Sudah Aman
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Nonsubsidi per April 2025
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News