TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN PANGANDARAN - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling.
Layanan tersebut disediakan oleh kepolisian resort setiap daerah di Indonesia, termasuk Pangandaran.
Tercatat, jadwal SIM keliling Pangandaran diselenggarakan mulai dari Senin sampai Minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Layanan ini akan tersebar di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
- Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Pangandaran pada hari ini, Sabtu, 22 Maret 2025, berlokasi di Padaherang dan Bunderan Marlin.
Kemudian waktu layanan SIM keliling Pangandaran di Padaherag adalah pagi hari, 08.00-12.00 WIB dan di Bunderan Marlin pada 12.00-17.00 WIB
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Pangandaran ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Pangandaran pada hari ini, Sabtu, 22 Maret 2025. (*)