TRIBUNPRIANGAN.COM - Menyambut Idul Fitri, banyak orang menukarkan uang yang dimilikinya dengan uang baru.
Tujuannya agar saat memberi tunjangan hari raya (THR) kepada kerabat, ada kesan yang lebih saat uang yang diberi merupakan uang baru.
Melihat antusiasme masyarakat, hal ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jasa penukaran uang secara tidak resmi.
Meski terlihat praktis, penukaran di tempat ilegal bisa berisiko kerugian, seperti biaya tambahan yang tak masuk akal hingga penipuan uang palsu.
Untuk meningkatkan kualitas dan keamanan rupiah, juga mempermulis stimulus jalannya bulan ramadhan dari sektor perekonomian, BI selaku pengawas keuangan negara, telah memberlakukan program penukaran uang baru menjelang Lebaran setiap tahunnya.
Hal ini telah berjalan setiap tahun, termasuk pada Idul Fitri tahun 2025 ini.
Dalam menjalankan program penukaran uang baru ini, BI bekerjasama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia. Hal ini akan memudahkan kegiatan masyarakat yang hendak menukar uang baru di berbagai wilayah.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Online, Lengkap Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya
Masyarakat pun dianjurkan untuk menukar uang baru di lembaga resmi, seperti melalui Bank Indonesia (BI) atau perbankan, guna memastikan keaslian uang yang diterima dan menghindari risiko penipuan uang palsu.
Selain mengadakan penukaran keliling, program penukaran BI juga diberlakukan pada Bank-bank Komersial tanah air, salah satunya adalah Bank Mandiri.
Bagi nasabah BRI, cara tukar uang baru di bank Mandiri tidaklah susah.
Nasabah hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti cara-cara.
Untuk itu, berikut ini TribunPriangan telah merangkum syarat hingga caranya agar lebih memudahkan para masyarakat/ nasabah diberbagai daerah, yang ingin ikut dalam program penukaran uang baru tersebut.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di Bank Tanpa Ribet dan Antre
Syarat Tukar Uang Baru di Bank BRI
Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dibutuhkan sebagai dokumen identitas resmi.
- Buku Tabungan: Digunakan sebagai bukti kepemilikan rekening di Bank BRI.
- Kartu ATM: Diperlukan untuk memastikan data nasabah.
- Uang Lama yang Akan Ditukarkan
Sementara itu, uang yang ingin ditukarkan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi searah.
- Dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengikat uang.
Bank BRI juga menerapkan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nominal maksimal, Anda dapat langsung menghubungi kantor cabang BRI terdekat.
Pada momen-momen tertentu seperti menjelang Lebaran, batas penukaran uang baru di Bank BRI biasanya adalah Rp3,8 juta.
Baca juga: THR Lebaran Cair dalam Waktu Dekat, Simak Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Bebas dari Antrian
Lokasi dan Cara Penukaran Uang Baru Bank Mandiri
Penukaran ini sendiri bisa dilakukan baik di kantor cabang Bank Mandiri terdekat, maupun melalui mesin ATM dan Mobile Banking (Livin Mandiri) jika layanan ini tersedia.
Sebelum menukar uang baru, sebaiknya masyarakat melakukan konfirmasi untuk memastikan ketersediaan uang baru di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Jika ada konfirmasi ketersediaan, maka langkah selanjutnya adalah:
1. Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
2. Bawa uang yang akan ditukarkan, pastikan Anda sudah menatanya dengan rapi.
3. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan, sebagai syarat utama dalam proses ini.
4. Setelah tiba di kantor cabang Bank Mandiri, temui petugas bank dan informasikan bahwa Anda ingin menukarkan uang lama dengan uang baru.
5. Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur yang harus diikuti oleh nasabah.
6. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk dilayani oleh teller.
7. Saat nomor antrean Anda dipanggil menuju teller, serahkan uang lama yang ingin ditukarkan. Jangan lupa untuk menyerahkan dokumen yang dipersiapkan.
8. Teller akan memeriksa kondisi uang dan memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua sudah sesuai, teller akan memproses penukaran uang.
9. Selesai
Baca juga: Tukar Uang Baru 2025 untuk Lebaran Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal & Minimal Uang yang Bisa Ditukar
Gunakan Jalur Web pintar.bi.go.id
Selain melakukan penukaran uang di BCA, Bank Indonesia (BI) memfasilitasi masyarakat untuk menukarkan uang melalui layanan kas keliling.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang dengan tempat dan waktu yang sudah ditentukan untuk mempermudah penukaran uang.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang menggunakan layanan ini dengan cara:
1. Akses web pintar.bi.go.id
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling,"
2. Pilih provinsi sesuai tempat tinggal
3. Pilih lokasi terdekat dan waktu yang tersedia
4. Isi data diri, dan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai jenis pecahan yang sudah ditentukan
5. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan untuk ditunjukkan ke petugas saat jadwal penukaran uang tiba.
6. Saat menukarkan uang sesuai jadwal, jangan lupa membawa uang sesuai dengan jumlah yang dipilih dan bawa KTP asli sesuai data diri yang dimasukkan saat mendaftar.
Baca juga: Pencairan THR Makin Dekat, Simak Ini Syarat Juga Cara Tukar Uang Baru di Bank Tanpa Ribet dan Antre
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) untuk mengoptimalkan masyarakat dalam menukar uang baru.
Melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran yang tersedia dan dipilih.
Untuk layanan BI "Pintar", batas maksimal penukaran uang per orang yakni Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
Dengan memilih penukaran uang melalui Bank Mandiri atau layanan Bank Indonesia "Pintar", masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan aman, tanpa khawatir akan risiko uang palsu atau penipuan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News