TRIBUNPRIANGAN.COM - Profil Hj Ai Diantani, istri Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, yang jadi anggota DPRD Tasikmalaya 2 periode, kini ditunjuk DPD PDIP Jabar jadi Calon Bupati gantikan suaminya.
PDI Perjuangan dipastikan mengusung Hj Ai Diantani, sebagai pengganti Ade Sugianto, pada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Tasikmalaya.
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, Hj Ai Diantani merupakan istri dari Ade Sugianto yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Tasikmalaya.
Ai Diantani menjadi satu-satunya nama atau calon tunggal yang diusung PDIP untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya.
"Iya, istrinya plus anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dua periode, Ketua tim penggerak PKK dan memang itu diusulkan tunggal dari DPC terus dibahas oleh DPD, dan kami sepakat dan kami langsung teruskan ke DPP Partai," ujar Ono, di kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (7/3/2025).
Nantinya, Ai Diantani ini akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. Rencananya pasangan ini akan didaftarkan ke KPU Tasikmalaya Sabtu 8 Maret 2025.
"Kami berharap besok bisa mendaftar di 8 Maret 2025 ini karena bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional," katanya.
Baca juga: PDI Perjuangan Usung Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya
Ono berharap, Ai Diantani dapat mengulang kesuksesan suaminya dalam meraih suara di Pilkada Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan Bu Ai dan Pak Iip kembali terpilih dengan angka yang signifikan, tidak jauh berbeda dengan hasil perolehan suara yang kemarin dilakukan Pak Ade Sugianto dan Pak Iip kan 52 persen," katanya.
Profil Ai Diantani
Ai Diantani sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya 1 selama 2 periode, yaitu 2019-2024 dan 2024-2029.
Ia merupakan kelahiran Tasikmalaya 23 Desember 1974. Lulus dari SMA Islam Cipasung pada 1992, kemudian menyelesaikan S1 di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya (2009-2013) serta S2 di Universitas Gadjah Mada pada 2014-2019.
Pernikahannya dengan Ade Sugianto membuahkan 3 orang anak, yaitu Leonnora Vern Sugianto, Alferio Yugo Sugianto dan Meitrie Violetta Sugianto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024.
Gugatan tersebut dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan.
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen).
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PDI Perjuangan Usung Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, https://priangan.tribunnews.com/2025/03/07/pdi-perjuangan-usung-ai-diantani-pengganti-ade-sugianto-untuk-psu-kabupaten-tasikmalaya.