TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN PANGANDARAN - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling.
Layanan tersebut disediakan oleh kepolisian resort setiap daerah di Indonesia, termasuk Pangandaran.
Tercatat, jadwal SIM keliling Pangandaran diselenggarakan mulai dari Senin sampai Minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Layanan ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Pangandaran.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
- Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
- Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Pangandaran pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, berlokasi di Legok Jawa dan Alun-alun Parigi.
Kemudian waktu layanan SIM keliling Pangandaran di Legok Jawa adalah pagi hari, 08.00-12.00 WIB dan di Alun-alun Parigi pada 12.00-17.00 WIB
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Pangandaran ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Pangandaran pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025. (*)