CPNS 2024

Kena Masalah Dipodik saat akan Daftar PPPK 2024 Tahap II, Simak Begini Alternatif Cara Mengatasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan membuka rekrutmen CASN tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.(Shutterstock)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 masih dibuka hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Seleksi PPPK Tahap 2 2024 ditujukan khusus untuk tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 2024  dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id. 

Dalam prosesnya, tahap II dari seleksi setara CPNS ini juga tak lepas dari keterbatasan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil dan Masa Sanggah SKB CPNS 2024, Ini Ketentuan Baru Bagi Peserta Lulus

Salah satu diantaranya yang juga menghambat proses pendaftaran adalah para Honorer yang tak bisa daftar arena Masalah Dipodik.

Namun para peserta tak perlu lagi khawatir, pasalnya Kemendikbud telah memberikan solusi pendaftaran PPPK 2024 melalui RTK. 

Lantas apa itu RTK? 

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan surat nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tentang penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) pada seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024.

"Dalam rangka pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan guru di instansi daerah 2024 dengan hormat kami sampaikan: 

Baca juga: Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 12 Hari Lagi

1. Guru Non ASN yang dapat melamar periode II dengan rentang waktu hingga 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik. 

2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang diantaranya disebabkan oleh:

  • a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik
  • b. Keterlambatan pemutakhiran dapodik yang tidak sesuai dengan SK Penugasan, misal bagi guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
  • c. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada insnatsi daerah saat ini kurang dari 2 atau 4 semester berturut-turut.
  • d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. 

Baca juga: Begini Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 31 Desember

Hal ini bisa berakibat bagi para guru non ASN yang tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II tahun 2024. 

3. Apabila guru non ASN seperti dimaksud angka 2 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTH) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPMJ) yang ditandatangani Kepala Dearah/Sekretaris Daerah. 

4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunakan aplikasi sebagaimaan terlampir. 
Selanjutnya pemda agar menyampaikan kepada guru non ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran. 

5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024." isi keterangan tersebut.

Panduan Pengusulan PTK Khusus 

Selain ketentuan umum, terdapat ketentuan khusus yang juga akan diberlakukan bagi peserta jalur khusus, diantaranya :

Baca juga: Jadwal Pengumuman dan Ketentuan SKB PPPK 2024 Gelombang 1, Sama dengan CPNS?

1. Pemda login ke aplikasi Ruang Talenta Guru melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/rtg menggunakan akun yang telah disediakan. 

Dinas Pendidikan dapat login menggunakan akun dapodik dengan peran Kepegawaian, sementara BKPSDM login menggunakan akun E-Formasi. 

2. Setelah Pemda berhasil masuk, terdapat tombol menu PTK Khusus untuk menuju halaman pengusulan. 

Pemda perlu memasukkan data NIK dari PTK yang akan diusulkan, data tersebut akan dipadankankan dengan data yang terdapat pada Dapodik. 

Pastikan bahwa data PTK tersebut termasuk ke dalam kategori yang dapat diusulkan. Ketika semua data telah selesai di masukkan, tekan tombol Generate SPTJM untuk lanjut ke proses selanjutnya. 

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Gaji Pensiunan Dipotong Juga?

3. Masukkan data pendukung untuk dokumen SPTJM berupa nama Penandatangan, NIP Penandatangan, Jabatan Penanda Tangan, Gambar Kop Surat (Format *PNG). Dokumen SPTJM hanya boleh ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah). 

Jika sudah selesai, tekan tombol Generate untuk memulai proses generate SPTJM. 

4. Tekan tombol Verval SPTJM lalu tekan ikon unduh berwarna hijau untuk mengunduh dokumen SPTJM yang telah di generate. 

5. Pemda diharuskan mengunduh file SPTJM yang telah dibuat, dengan menekan tombol unduh pada pojok kanan atas halaman. Jika dokumen telah dipastikan selesai diunduh, pemda melakukan konfirmasi dengan menekan tombol konfirmasi telah unduh. 

6. Dokumen SPTJM yang sudah di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah selanjutnya diunggah dengan menekan tombol unggah berwarna hijau, lalu diisikan data dan dokumen yang diperlukan, jika sudah selesai tekan tombol Simpan. 

Baca juga: 3 Iuran Ini yang Jadi Penyebab Kenaikan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025 Harus Dipotong

7. Dokumen SPTJM yang telah diunggah perlu dikonfirmasi kebenarannya untuk memastikan Dokumen SPTJM yang diunggah sudah dinyatakan benar. Pemda melakukan konfirmasi dengan menekan ikon berwarna hijau, lalu klik Setuju untuk memverifikasi dokumen yang diunggah. 

8. Jika status dokumen sudah tercentang maka proses pengusulan PTK Khusus sudah selesai dilakukan.

Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024

Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari BKN, berikut ini dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II 2024

Setelah tahap pertama, dilanjutkan dengan Tahap II, yang dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran untuk Tahap II akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pelamar Prioritas: Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Berikut adalah jadwal lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap II:

  • Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News