CPNS 2024

Aturan Pakaian untuk Ujian SKB CPNS 2024 Lengkap Bagi Laki-Laki, Perempuan dan Berjilbab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Pakaian untuk Ujian SKB CPNS 2024 Lengkap Bagi Laki-Laki, Perempuan dan Berjilbab

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para peserta CPNS tiba juga, yaitu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 akan dimulai hari ini.

Dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Desember hari ini hingga 20 Desember 2024.

Berbicara perihal SKB CPNS ini merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Materi SKB disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2024 Sudah Keluar, Berikut Cara Cetak Kartu Ujian di Laman SSCASN

Nah Tribuners, dalam pelaksanaan ujian SKB CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.

Bukan hanya tata tertib saja yang harus kamu patuhi namun juga aturan berpakaian pun juga sudah ditentukan.

Pakaian untuk ujian SKB CPNS 2024 tersebut harus sesuai dengan tata tertib yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapat sanksi.

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Lantas, seperti apa aturan pakaian ujian SKB CPNS 2024? Berikut ini dia TribunPriangan.com rangkum untuk kamu.

Baca juga: 25 Latihan Soal SKB CPNS Kemenag 2024, Bahas Undang-undang hingga Hari Besar Keagamaan

Aturan Pakaian Ujian SKB CPNS 2024

Tribuners, untuk aturan berpakaian ujian SKB CPNS 2024 ini ternyata sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Disebutkan, jika pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Pelamar pun juga dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Begini ketentuan berpakaian peserta saat ikut ujian SKB CPNS 2024 (TribunNews.com)

Baca juga: Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024, Peserta tak Boleh Bawa Barang-barang Berikut ke Lokasi Tes

Aturan pakaian ujian SKB CPNS laki-laki

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup warna hitam

Baca juga: Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024, Patuhi Agar Tidak Terkena Sanksi Hingga Didiskualifikasi

Aturan pakaian ujian SKB CPNS perempuan

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam

Baca juga: Terlengkap Jawaban 25 Soal SKB CPNS Kemenag 2024

Aturan pakaian ujian SKB CPNS perempuan berjilbab

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam

 

Larangan Pakaian Kasual

Peserta ujian SKB CPNS 2024 tidak diperbolehkan mengenakan kaos, sandal, atau pakaian yang dianggap tidak formal.

Kepatuhan terhadap aturan berpakaian ini akan diperiksa sebelum ujian dimulai.

Pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dapat menyebabkan peserta tidak diizinkan mengikuti ujian.

Baca juga: Cara Memilih Titik Lokasi SKB Non-CAT CPNS Kemenag 2024, Terakhir Pilih Sampai Malam Hari ini

Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  • Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  • Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News