Gaji Guru 2025

Daftar Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 usai Adanya Kenaikan Gaji Guru, Golongan Ini Tertinggi!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 usai Adanya Kenaikan Gaji Guru, Golongan Ini Tertinggi!

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, profesi guru baik itu berstatus guru PNS, PPPK maupun non-ASN atau guru honorer patut berbahagia di tahun 2025 nanti.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai tahun 2025.

"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Presiden Prabowo mengatakan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Dia menyatakan, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji Guru yang baru Ditetapkan oleh Presiden Prabowo

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," ungkap Prabowo.

Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp16,7 triliun.

Lantas, berapa besaran gaji guru PPPK setelah adanya kenaikan gaji 2025?

Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Gaji Guru Tahun 2025 Resmi Naik, Segini Besaran Gajinya

Baca juga: Tangisan Presiden Prabowo Pecah saat Tetapkan Kenaikan Gaji Guru, Segini Prakiraan Besarannya

Gaji Guru PPPK

Tribuners,  gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Adapun, untuk gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji guru PPPK saat ini:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025 Sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Segini Besaran Gajinya

Nah, dengan adanya kenaikan gaji hingga tambahan kesejahteraan guru pada 2025, khusus untuk guru PPPK mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.

Maka sebagai contoh, guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp3.877.000, dan berlaku kepada golongan lain dan seterusnya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News