CPNS 2024

SKB Bakal Digelar Desember 2024, Ini Kisi-kisi Soalnya Lengkap Bobot Nilai yang Harus Dilewati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKB Bakal Digelar Desember 2024, Ini Kisi-kisi Soalnya Lengkap Bobot Nilai yang Harus Dilewati

TRIBUNPRIANGAN.COM - Selain Seleksi Kompetnsi Dasar (SKD), pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diberlakukan satu lagi tahap tambahan lainnya, yakni SKB.

SKB sendiri adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yang diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini baru memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Beberapa peserta pun sudah mengikuti SKD, dan mengetahui langsung skor yang diraihnya.

Meski hasil keseluruhan SKD CPNS 2024 belum keluar, tapi peserta yang nilainya melebihi ambang batas bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Jadwal SKB CPNS 2024

Seleksi SKB sedikitnya akan berlangsung dalam sebulan full.

Dimana akan berlangsung sedikitnya 7 tahap sebelum akhirnya pengumuman, yang dimlai dari pelaksanaan SKB CPNS non-CAT pada 20 November hingga 17 Desember 2024.

Baca juga: 2 Syarat Lolos SKB, Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui dan Rangking Terbaik di Formasi

Lalu dilanjutkan dengan Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 20 hingga 22 November 2024.

Sebelum pelaksanaan masih ada tahap Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 23 hingga 25 November dan Penarikan data final SKB CPNS: 26 hingga 28 November 2024.

Baru lah Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November hingga 3 Desember 2024.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 hingga 8 Desember, dan barulah pada tahap inti Pelaksanaan SKB CPNS: 9 hingga 20 Desember 2024.

Materi SKB CPNS 2024

Detail tes SKB bisa berbeda-beda di tiap instansi. Namun, secara umum materinya tetap sama. Materi tersebut meliputi hal-hal berikut ini:  

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Sudah Terlampaui, Namun Belum Tentu Lolos SKB, Kok Bisa?

Psikotes

Pada SKB, psikotes bertujuan untuk menilai karakter, kepribadian, dan kemampuan berpikir kamu.

Melalui hasil psikotes, dapat diketahui bagaimana kamu menghadapi situasi yang penuh tekanan; apakah kamu bisa tetap bekerja dengan baik atau tidak.

Tes potensi akademik 

Tes potensi akademik (TPA) mengukur potensi dan kemampuan kognitif dalam bidang tertentu. Contohnya seperti bahasa Indonesia, matematika, pengetahuan umum, hingga logika.

Hasil TPA dapat menggambarkan kemampuan intelektual kamu dalam menjalankan tugas-tugas sesuai bidang kerja.

Baca juga: Kapan Jadwal Pasti Seleksi SKD dan SKB CPNS 2024? Simak Ini Tanggal Pastinya

Tes kemampuan bahasa asing 

SKB juga melibatkan tes kemampuan bahasa asing, yakni bahasa Inggris.

Pada umumnya, soal-soal tes bahasa Inggris pada SKB akan menguji keterampilan reading, kosa kata (vocabulary), serta basic grammar. Jadi, pastikan kamu banyak berlatih soal-soal tersebut, ya.

Tes kesehatan jiwa 

Tes kesehatan jiwa mengevaluasi aspek-aspek psikologis pada diri kamu. Hal ini mencakup kepribadian, kematangan emosional, kemampuan adaptasi, serta potensi pengembangan diri. 

Berdasarkan hasil tes, dapat diketahui apakah kamu siap secara psikologis untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan yang dilamar. 

Baca juga: Kisi-kisi Soal SKB dan Contoh Soal SKB CPNS 2024 Sesuai Kompetensi Bidang yang Dilamar

Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan 

Tes kesamaptaan merupakan tes kesiapan fisik. Namun, tidak semua instansi memberlakukan tes kesamaptaan. 

Beberapa instansi yang menerapkannya adalah Badan Intelijen Negara (BIN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

Jadi, rincian tes kesamaptaan bisa berbeda-beda di tiap instansi. Biasanya, tes ini meliputi lari selama jangka waktu tertentu, pull up, push up, dan sit up. 

Tes praktik kerja 

Tahapan SKB juga melibatkan tes praktik kerja. Pertanyaan dalam tes akan berbeda-beda di tiap instansi karena disesuaikan dengan jabatan masing-masing. 

Jadi, tesnya akan spesifik membahas hal-hal seputar bidang instansi yang kamu lamar. 

Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi 

Bagi yang punya sertifikat kompetensi, kamu bisa mengikuti uji penambahan nilai. Pada tahap ini, kamu bisa “menukarkan” sertifikat kompetensi dengan nilai tambahan.  

Dengan catatan, sertifikat tersebut harus sesuai dengan jabatan yang kamu lamar, ya. Selain itu, ketentuan nilai tambahan adalah maksimal 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Wawancara 

Dalam tes wawancara, kamu akan mendapat pertanyaan seputar diri kamu; mulai dari background pendidikan hingga pengalaman kerja.

Selain itu, biasanya rekruter juga akan menanyakan tentang ketertarikan kamu terhadap formasi jabatan. Beberapa contoh pertanyaan yang biasanya muncul saat tes wawancara SKB:

ceritakan tentang diri kamu! 
mengapa kamu tertarik bekerja sebagai PNS? 
apa yang kamu ketahui tentang instansi kami? 
mengapa kamu tertarik melamar di instansi kami? 
Tes lain sesuai persyaratan jabatan 

Tes satu ini tidak selalu ada di tiap instansi. Pelaksanaan tes disesuaikan dengan persyaratan masing-masing jabatan di instansi yang kamu lamar. 

Biasanya, informasi tentang tes tambahan ini akan disampaikan oleh instansi terkait, jadi kamu bisa mempersiapkan diri. 

Nah, untuk membantu kamu mempersiapkan diri menjalani tes, Jobstreet menyediakan beberapa contoh soal yang bisa kamu cek di bawah ini.  

Bobot Nilai Kelulusan Tes CPNS 2024

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rincian bobot nilai SKB CPNS 2024 menurut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

SKB di Instansi Pusat

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10 % (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB di Instansi Daerah

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.

2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut

a. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 % (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News