CPNS 2024

Dokumen Apa Saja yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Berikut Daftarnya, Jangan Sampai Lupa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih Banyak yang Lupa! Ini 4 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024 (dukcapil.kemendagri.go.id)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 di seluruh wilayah di Indonesia masih terus digelar.

Yang mana, menurut informasi dari jadwal CPNS 2024, jika untuk Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini sudah dimulai di tanggal 16 Oktober 2024 kemarin hingga 14 November 2024 nanti.

Total peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 sebanyak 3.035.723 peserta.

Untuk ujian SKD sendiri dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

Nah Tribuners, dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ada sejumlah persyaratan atau dokumen yang harus dibawa oleh peserta nantinya.

Namun ternyata, menurut pantauan dari TribunPriangan.com, jika masih banyak dari peserta SKD CPNS 2024 yang lupa atau malah tidak membawa beberapa dokumen yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Yang mana, itu akan berakibat pelamar akan mendapatkan sanksi hingga sampai tak bisa ikut tes SKD CPNS 2024.

Kali ini, TribunPriangan.com akan merangkum sekaligus mengingatkan kembali untuk para pelamar jika ada 4 dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024 berlangsung.

Baca juga: Ada SKB Setelah Tes SKD CPNS, Berikut Kisi-kisi Resmi yang Sering Keluar

4 Dokumen Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)  

  • KTP elektronik asli, atau  
  • Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau  
  • Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak  

 

Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)  

  • Paspor asli, atau  
  • KTP elektronik asli, atau  
  • KK asli, atau  
  • Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau  
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli  

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Ganti Tanggal dan Lokasi Ujian? Begini Kata BKN

2. Ijazah pendidikan terakhir

Ijazah Pendidikan Terakhir, dapat berupa: (pilih salah satu)  

  • Ijazah pendidikan terakhir asli, atau  
  • Salinan/Fotokopi ijazah pendidikan terakhir asli yang dilegalisir secara basah dan disertai scan berwarna ijazah asli yang telah dicetak  

Baca juga: Cara Mudah Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Ini Link-nya

3. Kartu Tanda Peserta Ujian

  • Kartu Tanda Peserta Ujian dicetak berwarna dengan printer kualitas terbaik dan pastikan tanggal, sesi dan lokasi ujian telah sesuai  

 

4. Pensil kayu (bukan pensil mekanik)

  • Jangan lupa untuk membawa pensil kayu saat akan melaksanakan SKD CPNS 2024.

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Saat Pelaksanaan Tes

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

- Peserta lokasi ujian Luar Negeri Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai

- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

 

Nah Tribuners, itu dia 4 dokumen yang wajib dibawa oleh para peserta tes SKD CPNS 2024.

Maka dari itu, yuk persiapkan dengan matang apa saja dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD nanti agar kamu tak terkena sanksi dari panitia. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News