CPNS 2024

Sedang Berlangsung Tes SKD, Kapan Jadwal Pasti Pengumumannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi kompetensi dasar berbasis komputer atau computer assisted test calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) telah resmi berlangsung pada Rabu, 16 Oktober lalu.

Sebagai informasi seleksi nasional ini, rencananya akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024 mendatang.

Itu artinya, waktu pelaksanaanya akan berlangsung kurang lebih sebulan.

Lantas kapan pasti tanggal pengumuman seleksi SKD?

Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Dikutip dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut tanggal pengumuman hasil SKD CPNS Tahun 2024.

Baca juga: 34 Link Resmi Cek Live Score SKD CPNS 2024 Kanreg dan UPT BKN untuk Semua Wilayah

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Tes SKD CPNS 2024, Agar Dipermudah dalam Menghadapi Kesulitan

Tahap SKB Setelah SKD

Selain kompetensi dasar (SKD), seleksi nasional ini juga akan berlakukan Kompetensi Bidang atau yang sering dikenal dengan SKB.

Adapun, dalam seleksi SKB pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus penuhi para peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD yang sedang berjalan saat ini.

1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

Baca juga: Kapan Sertifikat SKD CPNS 2024 Muncul dan Bagaimana Cara Donwloadnya? Ini Jawaban BKN

  • a) Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen; dan
  • b) Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut.
    • Pranata Komputer Ahli Pertama:
      • a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
      • b. Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
      • c. Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

Baca juga: Ternyata Bukan Asal Sepatu Hitam yang Diperbolehkan Dipakai saat Jalani Tes SKD CPNS 2024

        • Pranata Komputer Terampil:
          • a. Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;
          • b. Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan
          • c. Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi
        • Manggala Informatika Ahli Pertama
          • a. Penanganan insiden keamanan informasi
        • Widyaiswara Ahli Pertama
          • a. Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)

2) Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional tersebut di atas adalah tes menggunakan CAT dengan bobot 100 persen .(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News