TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kembali ribuan bahkan ratusan ribu peserta seluruh Indonesia kembali melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Yang mana, hari ini sudah masuk di hari ke-3 pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika total peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2024 sebanyak 3.035.723 peserta.
Untuk ujian SKD sendiri dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 Dimulai Besok, Ini Jadwal Resmi Untuk Wilayah Jawa Barat
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini pun dimulai di tanggal 16 Oktober 2024 kemarin hingga 14 November 2024 nanti.
Untuk itu, jangan sampai lupa terus pelajari soal-soal CPNS tahun sebelumnya sebagai bahan pembelajaran di tes SKD CPNS 2024.
Yang mana, para peserta akan dihadapkan dengan tiga komponen ujian seperti tes intelegensia umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Lantas, berapa jumlah soal yang harus kita jawab, nilai kumulatif dan passing grade yang harus peserta penuhi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Aturan Pakaiannya dan Pakai Pita Warna Ini
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jika nanti para peserta akan dihadapkan dengan tiga komponen ujian yaitu TWK, TIU dan TKP.
Yang mana masing-masing soal berjumlah per komponen tersebut adalah TIU 35 soal, TWK 30 soal dan TKP 45 soal.
Jadi, untuk jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal yang terbagi dalam TWK, TIU, dan TKP.
Mereka yang berhasil menjawab seluruh soal dengan benar akan mendapatkan nilai sebesar 550.
Jumlah ini bisa didapatkan karena adanya pembobotan nilai yang berbeda antara komponen tes.
Baca juga: Ternyata Bukan Asal Sepatu Hitam yang Diperbolehkan Dipakai saat Jalani Tes SKD CPNS 2024
Bobot Nilai SKD CPNS 2024
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:
- Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
- Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Baca juga: Bolehkah Pakai Kacamata saat Perekaman Face Recognition Sewaktu Registrasi Tes SKD CPNS 2024?
Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Namun, nilai ambang batas atau passing grade bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Berikut rinciannya:
1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Nilai TWK: minimal 65
- Nilai TIU: minimal 80
- Nilai TKP: minimal 166
Baca juga: Ada Link Live Score SKD CPNS 2024 Seluruh Indonesia, Begini Cara Melihatnya
3. Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Baca juga: H-2 Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Simak Jadwal Resmi untuk Wilayah Jawa Barat
5. Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
6. Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Nah Tribuners, itu dia rincian jumlah soal SKD, nilai kumulatif dan passing grade yang harus peserta penuhi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya di CPNS 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News