CPNS 2024

4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Kriteria Peserta yang Tidak Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya!

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini panitia seleksi CPNS 2024 tengah mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Yang mana, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.

Serta untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.

Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang harus para peserta perhatikan agar peserta diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Karena, bisa jadi jadi ada beberapa peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka panitia akan melarang peserta mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Biar kamu tak jadi salah satu peserta tersebut, berikut pahami beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Baca juga: Cara Atasi Jika Terdapat 2 Lokasi Tes di Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Kriteria Peserta SKD CPNS 2024

Berikut beberapa kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024:

1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi

Kriteria peserta yang pertama yang tak boleh mengikuti tes SKD CPNS 2024 yakni peserta yang tidak memiliki PIN registrasi.

PIN ini akan diberikan kepada peserta ujian SKD, dan pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

Peserta ujian SKD CPNS 2024 diminta untuk hadir maksimal 1 jam sebelum waktu tes dimulai untuk dapat mempersiapkan dengan baik.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Boleh Dilaminating

2. Peserta yang tidak membawa kartu identitas

Kemudian peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang tidak membawa kartu identitas pribadi seperti KTP, KK Asli atau fotocopy, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga: Sudah Tanggal 14 Oktober 2024, Kok Belum Dapat Jadwal SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya

3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans, sandal, dll

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berhak untuk tidak memberikan izin bagi peserta untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024 jika kedapatan memakai kaos, celana jeans, sandal, dll.

Peserta ujian harus menggunakan pakaian formal berupa kemeja putih polos (atasan), celana berbahan kain berwarna hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan memakai sepatu pantofel (pria).

Baca juga: Tata Tertib Bepakaian SKD CPNS 2024 Bagi Peserta Perempuan dan yang Khusus Berhijab

4. eserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Terakhir, peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 adalah peserta yang telah didiskualifikasi oleh Panselnas karena sesuatu hal.

 

Nah Tribuners, itu dia 4 kriteria peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Jadi, perhatikan setiap tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2024 agar tidak jadi salah satu peserta yang dilarang mengikuti ujian SKD tahun ini.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Diunduh Jelang SKD CPNS 2024

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
  • KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
  • Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
  • KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
  • Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.

7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diizinkan membawa:

  • Buku/catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apa pun
  • Jam tangan
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

8. Peserta Tidak Diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News