TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pendaftaran seleksi pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 akan ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan.
Salah satu dokumen ini adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK.
SKCK diperuntukkan bagi beberapa instansi saat akan daftar PPPK 2024.
SKCK sendiri diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk menerangkan pihak yang bersangkutan bebas dari catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa kadaluwarsa atau masa berlaku SKCK ini hanya enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan.
Lantas, seperti apa syarat yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian secara online?
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Cara Mudah Scan KTP di Handphone untuk Syarat PPPK 2024
Baca juga: Cara Atasi Jika Tempat Lahir Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024
Tata Cara Permohonan SKCK Secara Online
Nah Tribuners, selain bisa langsung datang ke kantor polisi, ternyata untuk pembuatan SKCK pun bisa dilakukan secara online lho.
Ini pun bisa pelamar lakukan agar bisa lebih praktis dan tak perlu jauh-jauh berkunjung ke kantor polisi.
Syarat yang pertama, pelamar hanya tinggal mengunduh salah satu aplikasi untuk menikmati pembuatan SKCK online.
- Unduh SuperApps PRESISI Polri di Google Play Store atau App Store. Link download Aplikasi
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan
Baca juga: Alami NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024? Begini Cara Mengatasinya
Baca juga: Bingung Ubah Background Foto jadi Merah Sesuai Syarat Pendaftaran PPPK 2024? Begini Caranya
Cara Membuat SKCK Lewat Aplikasi PRESISI
Nah, setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.
- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
Baca juga: Cara Gampang Atasi Alami NIK yang Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024
Setelah itu, kamu bisa langsung datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.
Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News