TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi Cara & Aturan Memakai Nilai SKD 2023 untuk Mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024.
Diketahui, seleksi perekrutan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah masuk masa pengumuman seleksi perdana, Administrasi, Sabtu (14/9/2024).
Adapun pada jadwal resmi yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pengumuman akan berlangsung selama kurang lebih seminggu hingga (19/9/2024) mendatang.
Mengutip Kompas.com dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024, hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing pelamar.
Pelamar seleksi CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi jika halaman resume pendaftarannya memuat pemberitahuan bertuliskan, "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan ditampilkan melalui sejumlah link resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun instansi pusat dan daerah terkait.
Baca juga: 12 Instansi yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap dengan Link PDF
Selain itu, kabar baik pada seleksi tahun ini adalah, para peserta yang sebelumnya telah sempat mengikuti hingga tahap SKD namun gugur ditengah jalan, bisa kembali mengikuti perekrutan dengan nilai SKD sebelumnya.
Dengan artian, peserta bisa saja tidak usah mengikuti SKD, karena telah diganti dengan nilai tahun lalu dengan syarat nilai tersebut berda diatas sesuai atau lebih dari passing grade yang telah ditetapkan.
Namun peserta masih bisa mengikuti SKD dengan tujuan memulai ulang tanpa menggabungkan nilai sebelumnya dengan nilai sekarang.
Sebelum mengetahui cara pakai nilainya, ada baiknya jika peserta bisa lebih memahami Ketentuan SKD pada tahun ini yang bisa menggunakan nilai tes pada tahun lalu tersbut.
Ketentuan Tes Kompetensi Dasar CPNS 2024 Menggunakan Nilai SKD tahun 2023
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Setelah itu, peserta juga perlu mengetahui cara menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.
Baca juga: Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dengan Mudah dan Cepat!
Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi Dasar CPNS 2024
- Peserta yang ingin melanjutkan tes CPNS 2024 tanpa harus menjalani seleksi kemampuan dasar harus harus memiliki sertifikat SKD CPNS 2023, dengan cara:
- Buka https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
- Klik tombol Unduh, lalu simpan di perangkat anda.
Baca juga: Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk SKD CPNS 2024, Berikut Cara Download Sertifikatnya
Adapun cara menggunakannya, yakni peserta masuk ke dalam akun sscasn masing-masing.
Selanjutnya peserta melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.
Sebagai informasi konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi berlangsung mulai tanggal 18 hingga 28 September 2024
Dengan begitu, peserta yang telah mengkonfirmasi tidak akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Itulah informasi cara pakai nilai skd 2023 untuk tes kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Baca juga: Tampilan Akun SSCASN jika Pelamar Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Jadwal Baru Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024.
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News