TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi ditutup pada Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Penutupan masa pendaftaran CPNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh BKN dalam Siaran Pers tertanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, masa pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
Namun, pendaftaran CPNS 2024 kemudian diperpanjang karena adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Baca juga: Ternyata Begini Syarat Penting Peserta yang Bakal Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 membuat jadwal turunannya menjadi mengalami pergeseran.
Adapun, setelah proses pendaftaran selesai, peserta yang sebelunya dianggap tidak bisa lolos atau menyandang status TMS (tidak memenuhi syarat)
Jadwal Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024
Berdasarkan jawal resmi yang dikeluarkan BKN, prosesi masa sanggah sendiri akan berlangsung pada Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 akan berlangsung pada 20-22 September 2024.
Kemudian masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024 dan diikuti pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024.
Baca juga: Hanya Berlaku Satu Kali, Simak 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2024 Berlangsung
Masa sanggah ini bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.
Lalu, apa saja yang bisa dtidak bisanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?
Hal yang bisa tak bisa disanggah peserta CPNS
Mengutip pemberitaan TribunNews.com, seperti pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS 2024 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.
Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2024 Berlangsung
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.
Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator. Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.
Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem. Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.
"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.
Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.
Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
itu artinya hal yang tidak boleh disanggah ada pengubahan data.
Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2024 Berlangsung
Jadwal CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025. (*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News