Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan posko layanan pengaduan untuk masyarakat dalam tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, selain melaksanakan pengawasan melekat terkait tahapan pendaftaran calon, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan jika ada dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
“Keberadaan posko pengaduan masyarakat terus dioptimalkan untuk menjaring laporan publik terkait temuan di lapangan yang berkaitan dengan proses dan tahapan di Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Dia mempersilakan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mengadu melalui posko layanan pengaduan, sebab layanan ini ada di setiap desa dan kelurahan, serta Panwascam atau langsung ke kantor Bawaslu.
“Pengaduan dan laporan masyarakat bisa dalam bentuk langsung perorangan dan kelembagaan," ungkapnya.
Kata Nasita, posko pengaduan dibentuk untuk menerima laporan masyarakat terkait masyarakat yang memenuhi syarat, tetapi belum masuk DPT.
Menurut Nasita, waktu pelaporannya berjalan selama 24 jam karena ada petugas yang siap melayani laporan dalam tahapan Pilkada serentak ini.
“Kita terbuka untuk masyarakat. Bagi yang melaporkan dugaan pelanggaran, bisa menyampaikan informasi awal ke Bawaslu,” kata dia. (*)