TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berencana mengusung peraturan baru mengenai jenis kendaraan yang dihapus dari list antrian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun aturan tersebut berlaku di kalangan kendaran pribadi masyarat.
Pasalnya, aturan baru tersebut akan memperketat konsumen yang berhak mengisi BBM bersubsidi dan direncanakan berlaku mulai 1 Oktober 2024, terkhusus untuk bbm Pertalite dan Solar Subsidi.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan memang dinikmati oleh golongan masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima subsidi.
Nantinya, aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Baca juga: Jenis Kendaraan Pribadi yang Dilarang Gunakan BBM Subsidi Petralite, Motor dan Mobil Kamu Aman?
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (3/09/2024).
Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
Lantas kendaraan jenis apa saja yang tidak diperbolehkan mengantri bbm jenis Petralite?, berikut rangkumannya.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Lagi, di Wilayah Jabar jadi Berapa per Liternya?
Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Menggunakan BBM Subsidi
HONDA
- Honda ADV 160 156,9 cc
- Honda CB150R Streetfire 149,2 cc
- Honda CB150 Verza 149,15 cc
- Honda CBR150R 149,2 cc
- Honda CRF 150 149,15 cc
- Honda PCX 160 156,9 cc
- Honda Stylo 160 156,9 cc
- Honda Vario 150 149,3 cc
- Honda Vario 160 156,9 cc
YAMAHA
- Yamaha Aerox 155,1 cc
- Yamaha Lexi 155 cc
- Yamaha Nmax 155,1 cc
- Yamaha R15 155,1 cc
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Kawalu Tasikmalaya, 2 Pelajar SMP Kehilangan Nyawa Terlindas Truk Tangki BBM
SUZUKI
- Suzuki Burgaman 399 cc
- Suzuki Gsx 150c 147,3 cc
- Suzuki Satria R150 147,3 cc
NINJA
- Ninja H2
- Ninja KX450
- Ninja ZX10R
- Ninja Versys 1000
- Ninja Versys-X 250
- Ninja Vulcan S
- Ninja ZX-25R
VESPA
- Vespa GTS Super Sport 155,1 cc
- Vespa Sprint 154, 8 cc
- Vespa primavera 154,8 cc
Tipe Kendaraan Roda 4 Lainnya
- Toyota Avanza dengan kapasitas mesin 1,496 cc
- Honda BRV memiliki kapasitas mesin 1498 cc
- Mitsubishi Xpander dengan kapasitas mesin 1.499 cc
- Suzuki Ertiga dengan kapasitas mesin 1.462 cc
- Mazda 2 berkapasitas 1496 cc
- Nissan Livina berkapasitas 1499 cc
- Hyundai Creta dengan kapasitas mesin 1.497 cc
- Kia Seltos dengan kapasitas mesin bensin 1.498 cc
Merek mobil yang terancam dilarang menggunakan BBM Solar Subsidi :
- Toyota Fortuner memiliki dua pilihan mesin diesel, yaitu 2.393 cc dan 2.755 cc
- Mitsubishi Pajero Sport memiliki dua pilihan mesin diesel, 2.477 cc dan 2.442 cc
- Chevrolet Trailblazer dengan dua pilihan mesin diesel berkapasitas 2.499 cc dan 2.500 cc
- Nissan Terra dengan kapasitas mesin 2.488 cc
- Mazda CX-8 dengan kapasitas mesin 2.488 cc
- Hyundai Santa Fe dengan kapasitas mesin diesel 2.151 cc.
Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi pengguna Pertalite khusus kendaraan roda empat masih dibuka untuk masyarakat di wilayah tahap 1.
Adapun wilayah tahap 1 antara lain Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah Non JAMALI lainnya yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi pengguna Pertalite khusus kendaraan roda empat masih dibuka untuk masyarakat di wilayah tahap 1.
Adapun wilayah tahap 1 antara lain Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah Non JAMALI lainnya yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Cara mendaftar Program Subsidi Tepat ini, yaitu melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ dan mendapatkan QR Code.
Masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Lebih lanjut Heppy menjelaskan bahwa selain wilayah tahap 1, pendataan ini akan diperluas ke wilayah lainnya di seluruh Indonesia
Pendaftaran tahap ini, kata Heppy difokuskan untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Adapun sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News