TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tengah memasuki hari ke 13, sejak dibuka pada, Rabu (20/8/2024) lalu.
Itu artinya masih ada 4 hari kedepan bagi para peserta untuk mendaftar.
Terhitung sejak kemarin, telah ada sebanyak 1,3 juta peserta yang terdaftar.
Dalam pelaksanaan perekrutan secara besar-besaran di tanah air tersebut, akan diberlakukan beberapa tahap seleksi.
Dimana pemerintah sebagai pihak penyelenggara dari tahun ke tahun masih menggunakan alur yang sama setiap perekrutan, termasuk yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan para peserta adalah tahap awal, yakni Pemberkasan.
Baca juga: Selamat! Peserta CPNS Kemenag & Kemendikbud Pendaftaran Bakal Diperpanjang Seminggu dari Jadwal Umum
Tahap Pemberkasan sendiri menjadi ajang paling perdana atau awal peserta untuk diseleksi dari segi pendataan diri secara tulisan.
Alur pemberkasan tersebut merangkum pembuatan akun sebagai wadah penghubung dengan formasi yang dituju.
Dimana pengunggahan berkas data diri sebagai penjelasan mendetail peserta dari identitas hingga pendidikan atau starata jenjang karir, hingga pencetakan kartu penanda kelulusan seleksi pemberkasan.
Namun selain itu, dalam proses pemberkasan tersebut akan ada beberapa berkas yang perlu diperhatikan kelengkapannya, satu diantaranya adalah nilai ijazah dan transkip nilai.
Pasalnya masih ada saja peserta yang merasa bingung dengan keberadaan nilai-nilai yang tertera dalam ijazah SMA/SMK mereka saat akan daftar CPNS.
Baca juga: LINK Pembelian E-Meterai Online yang Aman untuk Seleksi CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pasangnya
Lantas bagaimana cara yang tepat? berikut ulasannya.
Cara Unggah Nilai Ijazah dan Transkip SMA/SMK
Salah satu ketentuan wajib dalam peraturan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diantaranya adalah mengisi nomor ijazah dan mengisi nilai ijazah.
Calon peserta seleksi CPNS 2024 harus memiliki nilai ijazah minimal yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Sebab beberapa kementerian tanah air diketahui mewajibkan nilai ijazah minimal 7,00 untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan Kejaksaan untuk lulusan SMA/SMK kategori pelamar umum.
Baca juga: Tips Atasi Server Down atau Loading Page saat Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Sebab nantinya, peserta harus mengisi kolom nilai ijazah dan mengunggah transkrip nilai di laman sscasn.bkn.go.id selama masa pendaftaran.