3 Pengedar Sabu di Tasikmalaya dengan Sistem Tempel Diringkus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pengedar sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, ketiganya melakukan penjualan dengan sistem tempel, Rabu (4/9/2024).

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Total barang bukti jenis sabu tersebut mencapai setengah kilogram.

Ketiga pengedar ini berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Menurut informasi yang didapat, barang haram tersebut didapat dari seseorang di daerah Jakarta dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Alasan Kliennya Laporkan Suami ke Polisi

“Untuk barang tersebut didapat dari warga asal Jakarta, total barang bukti dari tiga orang pengedar mencapai 465,05 gram sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin dikutip wartawan TribunPriangan.com, Rabu (4/9/2024).

Ketiga tersangka ini antara lain T, berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan barang bukti 141,8 gram.

Sedangkan A berprofesi yang sama yakni buruh harian lepas dan H sebagai wiraswasta. 

Baca juga: Tak Rela Digugat Cerai Suami yang Jadi Anggota DPRD Terpilih, Wanita di Tasikmalaya Ini Lapor Polisi

A dan H merupakan warga Depok Timur Kelurahan, Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. Dengan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu.

“Jadi ketiga pengedar sabu ini melakukan sistem penjualannya dengan cara dikemas kembali menggunakan plastik bening dan bungkus permen," jelasnya.

Selain itu menurut AKP Imanudin, tiga tersangka ini mengedarkannya melalui operator dan barang difoto serta memberikan lokasi kepada calon pembeli dengan sistem tempel.

Adapun T merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Sementara sisanya pemain baru.

"Penyidik menyangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. [*]