TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, begitu banyak instansi yang membuka formasi di seleksi CPNS 2024 tahun ini.
Salah satu yang tengah membuka seleksi CPNS 2024 tahun ini adalah instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Barantin sendiri sudah membuka sebanyak 525 formasi yang bisa dilamar oleh seluruh peserta di Indonesia.
Secara keseluruhan, dari 525 formasi yang dibuka, baru 477 formasi yang sudah terisi pelamar.
Namun, hingga tanggal 27 Agustus 2024, tercatat masih ada 48 formasi yang belum terisi pelamar atau kosong pelamar.
Baca juga: Rician Instansi Paling Banyak Diminati di CPNS 2024 Per 28 Agustus 2024, Adakah Instansi Pilihanmu?
Pihak Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang memenuhi kriteria, untuk segera mendaftar dan mengisi formasi yang masih tersedia.
Pendaftaran ini pun tidak hanya membuka kesempatan karier di lembaga pemerintahan saja, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan dan perlindungan sumber daya alam Indonesia.
Berikut beberapa formasi yang masih kosong pelamar, dikutip dari akun Instagram @barantin_ri per hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Pendaftaran Seleksi CPNS 2024? Catat Ini Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa!
- Analis Hukum Ahli Pertama (Lulusan Terbaik): 1 Formasi
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (Lulusan Terbaik): 1 Formasi
- Analis Hukum Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Auditor Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Statistisi Ahli Pertama (Penyandang Disabilitas): 1 Formasi
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (Putra/Putri Papua dan Papua Barat): 6 Formasi
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (Umum): 3 Formasi
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (Umum): 15 Formasi
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama (Umum): 3 Formasi
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (Umum): 10 Formasi
- Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (Umum): 1 Formasi
Baca juga: Rincian Formasi Kemendikbud di Seleksi CPNS 2024, Bisa Dilamar dari Lulusan SMP, SMA/SMK, D3 dan S1
Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Intelegasi Umum Penalaran & Logis, Pelajari Sebelum Jalani SKD CPNS 2024
Syarat CPNS Barantin 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tinggi Badan bagi Pria minimal 160 cm dan Wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. Khusus untuk Jabatan Dokter Hewan Karantina, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Teknisi Pengendali Hama Penyakit Ikan, tidak diwajibkan untuk formasi disabilitas pada Jabatan-Jabatan Tersebut;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News