TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kasus video asusila yang menyeret anak musisi David Bayu yaitu Audrey Davis kini kembali dengan update baru.
Akhirnya, penyebar video asusila dirinya kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Ternyata, penyebar video asusila Audrey Davis adalah mantan pacar atau si pemeran pria dalam video asusila tersebut berinisial AP (27).
Baca juga: Sosok Audrey Davis, Anak dari Musisi David Bayu yang Terseret Kasus Video Asusila
Akhirnya, dari penangkapan mantan kekasih Audrey tersebut diketahui apa motif si pria melakukan hal tersebut.
Dari informasi yang TribunPriangan.com lansir dari berbagai sumber mengatakan, jika menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.
Baca juga: Profil Audrey Davis, Anak dari Musisi David Bayu yang Kini Terseret Kasus Video Asusila
Selain itu, penyebar sekaligus pemeran pria di video asusila tersebut pun memiliki motif lain yaitu ingin mempermalukan Audrey Davis.
"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," jelasnya.
Baca juga: Selamat! Aktris Cassandra Lee Menikah dengan Ryuken Lie, Berikut Profil Lengkap Ryuken Lie
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatan dan niatan AP kepada mantan pacarnya tersebut, ia pun kena 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerai? Begini Penjelasan dari Kuasa Hukum dan Jalannya Persidangan
Selain itu, Ade Ary menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana," tegas Ade Ary. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News