TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, telah terlaksana hari ini, Senin (17/6/2024).
Selain merayakan dengan menunaikan Shalat Sunnah pada pagi hari, umat muslim sedunia juga dianjurkan untuk Berqurban dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari fitrah ini.
Anjuran menyembelih hewan kurban setelah salat Id sudah tercantum dalam Riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين
Artinya: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat 'Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat 'Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz VII, halaman 99).
Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam
Kegiatan penyembelihan utamanya dilakukan saat hari Nahr atau Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah).
Namun, menurut sebagian ulama, menyembelih hewan kurban juga bisa sewaktu hari-hari tasyrik pada 11-13 Zulhijah.
Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban, atau telah masuk Hari Tasrik?
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Terbaik: Cocok Dibagikan via Medsos, Bila Tak Bisa Bertemu
Hari Tasyrik
Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Baca juga: Sapi Jokowi Seberat 1,3 Ton Besok Dipotong di Bandung, Masjid Agung Gunakan RPH Kopo
Berdasarkan hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1445 H pada 8 Juni 2024. Dengan demikian Idul Adha jatuh pada 17 Juni atau 10 Zulhijah dan tiga hari setelahnya disebut hari tasyrik. Berikut hari tasyrik Idul Adha 2024:
- 11 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 18 Juni 2024
- 12 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 19 Juni 2024
- 13 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 20 Juni 2024
Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.
Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim)
Baca juga: Lima Puluh Link Twibbon Idul Adha 2024, Rayakan Idul Qurban dengan Suka Cita Kebersamaan di Sosmed
Bagi Tribuners yang ingin menyembelih hewan kurban dapat melaksanakannya sejak salat Idul Adha selesai atau 10 Zulhijah. Dengan batas akhir penyembelihan hewan kurban pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu pada tanggal 13 Zulhijah.
Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik
Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut.
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859)
Baca juga: Ini Besaran Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha
Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum.
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).
Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)
Baca juga: Bacaan Niat Kurban Bagi Sohibul Qurban Maupun Orang Lain saat Idul Adha 2024, Lengkap Latin dan Arab
Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).
Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha. Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat. Wallahu a'lam.(*)
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News