CPNS 2024

CPNS 2024 Dibuka Juni Mendatang, Simak Ini Batasan Umur yang Diperbolehkan Daftar di Akun SSCASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 (Laman sscasn.bkn.go.id) ()

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Dimana seleksi yang juga diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini rencananya akan dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang.

Adapun pemerintah sebagai panitia pelaksana telah lebih dulu membagikan syarat dan ketentuan bagi para peserta yang akan mendaftakan diri, yang telah diumumkan jauh-jauh hari.

Dimana akan ada beberapa persyaratan khusus mengenai calon pelamar yang bisa mengikuti seleksi akbar yang dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia ini.

Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS TIU CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perihal batasan umur.

Lantas, berapa usia maksimal pendaftar CPNS?

Merujuk pada seleksi CPNS 2023 kemarin, maka batas usia maksimal saat mendaftar CPNS 2024 adalah 35 tahun.

Baca juga: 50 Instansi Resmi Umumkan Formasi Jelang Perekrutan CPNS dan PPPK 2024 Juni Mendatang, Ini Daftarnya

Adapun batas usia minimal untuk mendaftar CPNS adalah 18 tahun.

Namun, dalam persyaratan sejumlah jabatan di instansi terkait ada yang menerapkan batas usia maksimal hinga 40 tahun.

Jabatan itu adalah dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

Pendaftaran Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 (Laman sscasn.bkn.go.id) ()

Cara Membuat Akun SSCASN Bagi Pemula

  1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.
  2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
  3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  4. Lalu, klik "Lanjutkan".
  5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
  6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
  8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Baca juga: Perbedaan Penting Persyaratan CPNS Umum, Lulusan Cumlaude dan Disabilitas

50 Instansi Telah umumkan Formasi untuk Tahun 2024

Jelang pembukaan perekrutan seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pada bulan Juni mendatang, beberapa instansi dikabarkan sudah resmi mengumukan formasinya.

Jumlah kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024 telah diungkapkan oleh sejumlah instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Sudah Dibuka, Ini Jumlah Formasi di 8 Instansi Terkait

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembukaan rekrutmen akan diumumkan setelah instansi menerima Surat Keputusan Menpan-RB tentang penetapan formasi.

"Untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada," ujar Anas dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Anas mengungkapkan, total terdapat 1.289.824 formasi pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta secara bertahap.

Formasi tersebut terdiri atas 427.850 kebutuhan di 75 kementerian dan lembaga pusat, serta 862.174 formasi pada 524 pemerintah daerah.

Baca juga: 25 Instansi Ini Siap Pindah ke IKN pada Rekrutmen CPNS 2024, Pemindahan Pertama Mulai Juli-Agustus

Berikut Daftarnya :

1. Kemenag
2. Kejagung
3. Bawaslu
4. Kemensos
5. Kemenhub
6. Kemenkes
7. Kementerian PUPR
8. Kemendikbud Ristek
9. Mahkamah Agung
10. Pemerintah Kabupaten Siak, Riau
11. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh
12. Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
13. Pemerintah Kota Jambi, Jambi
14. Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu
15. Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau
16. Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat
17. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
18. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh
19. Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi
20. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

Baca juga: CPNS Jalur Kedinasan Resmi Dibuka 15 Mei 2024, Simak Jadwal Serta Alur Daftarnya

21. Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau
22. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
23. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
24. Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
25. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
26. Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
27. Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
28. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
29. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
30. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
31. Pemerintah Kabupetan Gorontalo, Gorontalo
32. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat CPNS:
30 formasi tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis
33. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat CPNS dan PPPK: 838 formasi.
34. Pemerintah Kabupetan Sumedang, Jawa Barat
35. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
36. Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah
37. Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur
38. Pemerintah Kabupetan Rembang, Jawa Tengah
39. Pemerintah Kabupetan Situbondo, Jawa Timur
40. Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca juga: 4 Penyebab Peserta CPNS Gagal Tes Kesehatan di Seleksi CPNS 2024

41. Pemerintah Kabupetan Bima, NTB
42. Pemerintah Kabupetan Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)
43. Pemerintah Kabupetan Manggarai Barat, NTT
44. Pemerintah Kabupetan Nagekeo, NTT
45. Pemerintah Kabupetan Rote Ndao, NTT
46. Pemerintah Kabupetan Timor Tengah Utara, NTT
47. Pemerintah Kabupetan Biak Numfor, Papua
48. Pemerintah Kabupetan Sorong Selatan, Papua Barat Daya
49. Pemprov Papua Selatan
50. Pemerintah Kabupetan Mappi, Papua Selatan.(*)

Baca berita update TirbunPriangan.com lainnya di Google News