Ramadhan 2024

Apa Hukum Lakukan Metode Bekam di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Lakukan Metode Bekam di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya?

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini tepatnya di tanggal 13 Maret 2024, kita selaku umat muslim sudah menjalankan ibadah puasa di hari ke dua di bulan Ramadhan.

Tentunya, di bulan suci Ramadhan ini pun merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Apalagi, bulan suci Ramadhan sangatlah berlimpah pahala dan ganjaran kebaikan yang kita lakukan.

Baca juga: Selalu Amalkan Dzikir di Bulan Suci Ramadhan Agar Dijauhkan dari Datangnya Pikiran Kotor

Yang terpenting bukan menjalankan hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa kita.

Namun, kita pun sebagai manusia tentu memiliki kesehatan yang kadang baik atau sedang turun.

Terkadang, ada salah satu metode yaitu bekam yang sering kamu lakukan untuk memulihkan kembali kesehatan.

Lantas, apakah boleh melakukan bekam saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Baca juga: TERNYATA Ini Hukumnya Seseorang Jika Memperlihatkan Aurat di Bulan Suci Ramadhan

Hukum Lakukan Bekam di Bulan Ramadhan

Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai).

Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :

 وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ

Baca juga: 15 Contoh Tema Ceramah Kultum Ramadhan 2024, Bertemakan Puasa Menahan Godaan

Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah , Malik, Asy Syafi’i , bekam tidaklah membatalkan puasa.

Baca juga: Naskah Kultum 2 Ramadhan 13 Maret 2024 Bertemakan Cara Berpuasa yang Benar

Bahkan, pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa.

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”.

Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa.

Baca juga: 4 Tips Mudah yang Bisa Dilakukan untuk Khatam Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan 2024

Sementara Anas spernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.

Menurut para dokter,metode bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang.

Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Wallahualam. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News