Puasa 2024

Masih Punya Utang Puasa Namun Sudah Masuk Waktu Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih Punya Utang Puasa Namun Sudah Masuk Waktu Nisfu Syaban, Bagaimana Hukumnya?

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang sudah baligh dan berakal.

Puasa yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab untuk diganti di lain hari.

Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadan.

Saat ini, umat muslim sudah berada di pertengahan bulan Syaban yang artinya bulan ramadhan 2020 sudah di depan mata.

Lantas bolehkah mengganti puasa Qadha Ramadhan setelah Nisfu Syaban?

Berikut ini penjelasan Ustad Abdul Somad yang dilansir dari laman Youtube Dakwah Islam.

Menurut UAS, pembayaran puasa Ramadhan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Baca juga: Puasa Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadhan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

Baca juga: BACAAN Niat Puasa Nisfu Syaban, Lengkap Beserta Amalan Sunah dan Hukum Puasa Nisfu Syaban

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Baca juga: TERNYATA Ini Hukumnya Melewatkan Puasa Qodho atau Tidak Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Wanita

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2024 Wilayah DKI Jakarta, Mulai 1 Ramadhan 1445 H

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandas Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Apa Hukum Melewatkan Puasa Qodho atau Tidak Mengganti Puasa Ramadhan Sebelumnya Bagi Seorang Wanita?

Niat mengganti atau mengqadha puasa ramadhan dalam bahasa arab, tulisan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

Artinya:
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala

WaLlahu A'lam Bissawaf.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News