TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar kontroversi yang baru saja dikelaurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, pihak KPU diketahui menemukan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang disinyalir melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut.
Baca juga: Update Hasil Suara 7 Caleg Artis di DPD I Jabar Per 16/2/2024, Nico Siahan Ungguli Melly Goeslaw
"Di dalam sistem Sirekap, yang ditemukan itu 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu berbeda," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Dirinya mengaku membutuhkan pengawas dari publik dalam melakukan gelaran pesta demokrasi tersebut.
"Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya," katanya.
Baca juga: Hitungan Sementara 15 Artis yang Adu Nasib di Pileg 2024, Dari Chef Arnold Hingga Thariq Halilintar
Kesalahan tersebut, Kata hasyim, terpantau dari sistem yang dimiliki KPU RI, dan hal inilah yang menjadi kontroversi terjadinya kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung.
Sehingga akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.
Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).
Baca juga: Daftar 14 Besar Perolehan Caleg DPR RI Wilayah Dapil XI Hari Ini, Mulan Jameela Posisi 13
Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU.
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Hasyim.
"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.
Terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.
Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan itu tanpa unsur kesengajaan.
Selain itu, Ia menyoroti bahwa, buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.
Baca juga: Komedian Komeng Tak Ada Lawan, Hasil Penghitungan Suara untuk DPD Jabar Tembus 600 Ribu
Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya "inflasi suara" akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.
"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama," ungkap dia.
"Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja. Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU. Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah. Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan," tambah Hasyim.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Simak berita update TribunPriangan.com di : Google News