CPNS 2024

3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upaya pemerintah dalam perealisasian UU turunan ASN 2023 masih terus berjalan.

Perencanaan positif pemerintah tersebut diterapkan melalui pembukaan rekrutmen ASN PPPK yang akan digelar tahun ini.

UU turunan tersebut mengarah kepada perlindungan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini tidak jelas nasibnya.

Terlebih penataan tenaga honorer harus diselesaikan maksimal Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Untuk Ditempatkan di IKN

Namun, pada penerapannya pemerintah juga mengaabrkan akan menggunakan beberapa sistem sebagai penyaring kualitas para honorer, salah satunya adalah outsourcing.

Hal ini memungkinan sejumlah tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjumlah lebih dari 3,38 juta tenaga honorer, dapat diangkat menjadi ASN.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer serta mencegah adanya data fiktif.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan telah menyiapkan langkah strategis untuk tenaga honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan ASN.

Lantas apa langkah yang akan diambil pemerintah?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdata sebanyak 749.398 tenaga honorer telah diangkat jadi ASN.

Kemudian, terdapat 1,6 juta sisa tenaga honorer yang diproyeksikan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah pada tahun 2024.

Jumlah itu merupakan sisa tenaga honorer termasuk eks THK2 dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Pembagian Formasi di IKN

Adapun langkah strategis yang dimaksud tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Berdasarkan SE tersebut, PPK diminta agar tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data BKN.

Dalam sistem alokasi itu, PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.

Tidak hanya itu, PPK dan pejabat lain pun dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN atau non ASN lainnya.

Bahkan, PPK maupun pejabat lain yang melanggar akan menerima sanksi sesuai yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Baca juga: Guru Swasta Mari Kumpul, Berikut 3 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan dalam Seleksi PPPK 2024

Pemerintah juga telah berencana untuk membuka kembali rekrutmen CASN 2024, yang bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum lolos menjadi ASN.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kuota formasi lebih besar untuk tenaga honorer pada CASN 2024.

Pemerintah akan menyediakan sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang gagal diangkat jadi ASN.

Sedangkan, kuota sebesar 20 persen akan diberikan untuk formasi umum.

Skema Penagangkatan Honorer 2024

Setidaknya akan ada tiga skema pengangkatan honerer 2024, berikut informasi selengkapnya:

  • Skema Pemeringkatan

Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini.

Jadi dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Lalu, honorer yang telah masuk platform khusus serta memberikan kinerja terbaik maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran Gaji Pertama Peralihan Status PPPK 2024, Jadwal Resmi Pengangkatan SK Honorer

Jadi dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

  • Skema prioritas Masa Kerja dan Usia

Pemerintah tentu sangat mengutamakan tenaga dengan masa kerja paling lama daripada yang lainnya, hal ini memang harus diselesaikan supaya tidak merugikan Negara.

Terkait usia, juga harus diperhatikan karena banyak tenaga honorer yang ingin diangkat langsung menjadi PPPK 2024 tetapi usia nya tidak memenuhi syarat prioritas.

Adapun tenaga yang dipriorotaskan bagi 1,6 juta tersebut, adalah non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 Diprediksi Mulai di Minggu ke 3 Bulan Maret, Ini Tahapan yang Akan Diseleksikan

Adapun tenaga honorer prioritas yang dilihat dari masa kerja dan usia sesuai amanat UU ASN 2023 yaitu honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 5 tahun.

Kedua, yakni honorer yang usia yang mendekati 46 tahun.

Meskipun seleksi PPPK 2024 ini memakai sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dengan kriteria tersebut akan tetap jadi prioritas diangkat jadi PPPK.

Pasalnya, variabel masa kerja atau pengabdian dan usia mempunyai poin sangat tinggi.

  • Skema SPTJM dan Verval Data

Dijelaskan dari total 2,3 juta tenaga honorer tersebut mereka yang memilki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yakni 2.355.092 orang.

Lalu total non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan sudah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP sudah melakukan piloting verval data terhadap honorer.

MenPAN RB Azwar Anas pun telah menyampaikan bahwa salah satu fokus penataan ASN tahun 2024 ini yakni pemerataan guru di daerah 3T.

Daerah 3T yang dimaksud MenPAN-RB Azwar Anas yakni daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Bahkan kepada guru honorer di daerah 3T juga akan diberikan peluang lebih besar diangkat jadi PPPK.

Sementara sisa dari jumlah 2,3 juta tersebut yakni 1,6 akan difokuskan dalam perekrutan CASN tahun ini.

Adapun tenaga yang dipriorotaskan bagi 1,6 juta tersebut, adalah non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.

Kesimpulan dari progres pemerintah tersebut ialah, seluruh skema yang akan dipakai sangat berkaitan satu sama lain.

Maka dari itu, tenaga honorer yang sekiranya memiliki keterkaitan dengan skema tersebut, sudah barang tentu menjadi prioritas pengangkatan oleh pemerintah tahun ini. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News