Guru SD di Tasik Dukung Prabowo

Guru PNS di Tasikmalaya yang Dukung Prabowo-Gibran Tidak Melanggar Pidana Pemilu, Mengapa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru berstatus PNS di SD Negeri 3 Gobras, Kota Tasikmalaya, secara terang-terangan menyanyikan lirik yang mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dua pekan lalu.

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Seorang guru berstatus PNS di SD Negeri 3 Gobras, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat ramai jadi perbincangan lantaran dirinya secara terang-terangan menyanyikan lirik yang mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dua pekan lalu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah mendalami video guru tersebut.

Haslinya menurut Bawaslu Kota Tasikmalaya, guru berinisial IN itu tidak terbukti adanya unsur pidana pemilu.

Baca juga: Disdikpora Pangandaran Ingatkan Netralitas ASN Guru Dalam Bermedia Sosial

“Kajian dugaan pelanggaran ini digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu. Hasilnya, dalam kasus IN, tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Jumat (19/1/2024).

Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.

“Itu terkait dilarangnya seorang aparatur sipil negara dalam mendukung calon presiden baik saat maupun setelah masa kampanye,” jelas Zaki.

Dugaan itu dikeluarkan setelah pihaknya memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya bahwa IN tidak terdaftar ke dalam tim kampanye pasang capres manapun.

Baca juga: Soal Viral Guru PNS di Tasikmalaya yang Dukung Prabowo-Gibran, Begini Kata Bawaslu Terkait Sanksi

“Maka dari itu, kami melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN, karena ini pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sedang kami tidak ada wewenang terkait hal tersebut,” ujar Zaki.

Diketahui juga, tambahnya, surat tersebut ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, BKN, serta Pj Wali Kota Tasikmalaya.

“Surat rekomendasi itu sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024),” jelasnya.

Zaki juga mengungkapkan, bahwa terdapat empat pelanggaran dalam Pemilu, yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran undang-undang lainnya.

“IN ini diduga melanggar yang terakhir, yakni pelanggaran undang-undang lainnya. Sedang sanksinya nanti ditentukan oleh Komisi ASN,” ujar dia mengakhiri. (*)