CPNS 2024

CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Tahun 2024, Ternyata Segini Kuota Rincian formasi CASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekrutan CPNS 2024 (Freeprik)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini pemerintah kembali menggelar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Akan ada sebanyak 2.302.543 juta formasi bakal tersedia pada penerimaan CASN 2024.

Hal ini telah dibocorkan, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024) lalu.

Dalam data yang disampaikan, sebanyak 2,3 juta dari total formasi CASN 2024 yang dibuka tersebut, kata Jokowi, akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Segera Diumumkan, Ini Syarat Daftar Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain itu, pemerintah juga akan memfokuskan sembari memberikan peluang bagi lulusan baru atau fresh graduate, yang lebih banyak lagi tahun ini.

Dimana peluang yang akan didapat peserta lowongan khusus unutk fresh graduade sebanyak 690 ribu formasi.

Baca juga: JOKOWI Resmi Umumkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Rincian formasi CASN 2024

Diketahui, dari sebanyak 2.302.543 total formasi CASN 2024 yang dibuka, terbagi menjadi dua kategori utama, yakni untuk formasi CPNS dan PPPK.

Sebanyak 1.605.694 dari jumlah lowongan total dialokasikan untuk formasi PPPK 2024, sementara sisanya 690.822 diperuntukkan untuk formasi CPNS umum atau fresh graduate.

Hal ini juga telah disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, bahwa pengadaan rekrutmen tahun ini jauh lebih besar dibanding formasi yang dibuka pada tahun 2023, yakni sekitar 28.000 formasi.

"Totalnya 2.302.543 yang terdiri dari 690.822 itu adalah (untuk seleksi) CPNS umum atau (untuk) fresh graduate yang telah lama tidak dibuka (lowongannya) untuk ini," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menpan RB Anas juga memberikan rincian formasi apa saja yang akan dibuka untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Dari total 2,3 juta lowongan ASN, sebanyak 429.183 di antaranya untuk instansi pusat.

Sebanyak 429.183 lowongan atau formasi untuk instansi pusat ini terdiri dari formasi:

  • CPNS Fresh Graduate atau umum sebanyak 207.247 kursi.
  • CPNS dosen sebanyak 15.460 kursi
  • CPNS guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 191.787 kursi
  • PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 221.936 kursi.

Sementara untuk instansi daerah, kata Anas, jumlah formasi CASN 2024 yang dibuka lebih banyak, yakni 1.867.333.

Jumlah formasi tersebut terdiri atas:

  • CPNS Fresh Graduate, umum, tenaga teknis 483.575 formasi
  • PPPK sebanyak 1.383.758 kursi
  • PPPK tenaga guru sebanyak 419.146 kursi
  • PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 kursi
  • PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416 kursi.

Lebih lanjut Anas mengatakan, kebutuhan seleksi ASN untuk instansi daerah akan lebih besar dibandingkan instansi pusat.

Sebab, kebutuhan ASN di daerah lebih tinggi 70 persen dibanding ASN kita yang ada di pusat.

Seperti tahun sebelumnya, pada rekrutmen CASN 2024 pemerintah juga masih fokus pada pelayanan dasar, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pengajar atau guru.

"Arah kebijakan terkait dengan rekrutmen ini fokus kepada pelayanan dasar, yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar, yaitu guru tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah pinggiran atau 3T," pungkas Anas.

Target Formasi untuk IKN

Dalam opsi tersebut, pemerintah juga akan fokus merekrut talenta-talenta baru, khususnya talenta digital.

Sebagian dari lulusan baru itu akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Merekrut talenta-talenta baru khususnya fresh graduate melalui seleksi CPNS. Talenta-talenta baru ini adalah talenta digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merata di seluruh Indonesia dan juga untuk IKN," jelasnya.

"Jadi talenta-talenta unggul nanti ini untuk di IKN sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar Anas melanjutkan.

Adapun formasi untuk IKN, akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga.

Terlebih, menurut Anas, sistem pemerintah berbasis elektronik termasuk platform tinggal ASN akan diselesaikan pada bulan ini.

"Ini kan baru formasi yang ditetapkan. Nanti akan kita hitung sesuai dengan kebutuhan kementerian lembaga yang akan pindah ke IKN. Sehingga, dengan demikian cara kerja ASN ke depan akan lebih lincah, lebih efektif, dan pelayanan publiknya akan lebih berdampak," kata Anas.

Baca juga: CPNS 2024 Segera Dibuka? Ini Syarat bagi Pelamar Umum, Lulusan Cumlaude & Penyandang Disabilitas

Adapun formasi untuk IKN, akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga.

Terlebih, menurut Anas, sistem pemerintah berbasis elektronik termasuk platform tinggal ASN akan diselesaikan pada bulan ini.

"Ini kan baru formasi yang ditetapkan. Nanti akan kita hitung sesuai dengan kebutuhan kementerian lembaga yang akan pindah ke IKN. Sehingga, dengan demikian cara kerja ASN ke depan akan lebih lincah, lebih efektif, dan pelayanan publiknya akan lebih berdampak," kata Anas.

Sementara itu, dalam penyampaian pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Presiden Jokowi juga telah mengajak para talenta muda untuk bergabung dan masuk dalam instansi pemerintahan.

Jokowi mengatakan, dalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat besar saat ini, pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil.

Kehadiran talenta muda ini bertujuan untuk mendukung pelayanan publik yang berbasis digital, efisiensi birokrasi dan mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas pemerintah.

"Melalui kesempatan ini saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

"Dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Fresh Graduate Full Senyum, Kuota CPNS 2024 Bertambah, Ternyata Ini Jadwal Pembukaan Pendaftarannya

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

  1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
  2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  5. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  6. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Baca juga: TERNYATA Ini Syarat-syarat untuk Seleksi CPNS 2024 Khusus Formasi Guru dan Kesehatan

Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan

Berikut gambaran persyaratan umum CPNS tenaga kesehatan yang harus dipenuhi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  3. Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat
  5. Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
  10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
  14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
  15. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  16. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  17. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  18. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.
  19. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News