CPNS 2023

TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masuih berlangsung hingga hari ini.

Berbagai instansi negara dan daerah berlomba-lomba dalam mengumumkan formasi keperluan mereka.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 29 September 2023 pukul 06.00 WIB , total pelamar CPNS yang mendaftar mencapai 484.845.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Hari Ini 2 Oktober 2023, Ternyata Segini Harga Pertalite Terbaru

PPPK Guru total pendaftarnya mencapai 313.277, PPPK tenaga kesehatan sebesar 164.828 dan PPPK Teknis 272.400.

Namun, hasil pendaftaran para peserta tersebut tak terlepas dari mereka yang dinyatakan gagal dalam pelampiran berkas.

Pasalnya sebelum itu, BKN menyebut ada 3.905 orang pendaftar yang CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), per Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Ternyata Begini Cara Isi Riwayat Kerja dan Cara Unggah di Laman SSCASN Tahap Pendaftaran CPNS

Tak dapat dipungkiri jumlah tersebut juga akan terus bertambah setiap hariya.

Diketahui ada beberapa penyebab yang membuat berkas seorang pelamar dinyatakan tidak sah atau menyandang status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Berikut ini penyebab pendaftar mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Hari Ini 2 Oktober 2023, Ternyata Segini Harga Pertalite Terbaru

1. Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan SN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

Baca juga: Jalan Tol Agungblijen Bakal Usir Tanah Warga 2 Kelurahan di Kabupaten Tulungagung

2. Informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca terbaca/tidak lengkap

Ada berabagai macam faktor yang bisa terjadi dalam hal ini.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah dokumen yang tidak bisa diupload (unggah) atau bisa juga tidak terbaca oleh sistem.

Ini karena ada beberapa dokumen yang mungkin melebihi kapasitas sistem yang telah ditentuukan.

Maka dari itu, pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file.

Selain itu, pastikan juga format file dalam bentuk PDF, sebab apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload akan gagal atau ditolak.

Nama tidak sesuai dengan dokumen seperti KTP, Ijazah dan lainnya.

Baca juga: Jalan Tol Agungblijen Bakal Usir Tanah Warga 7 Desa di Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung

3. Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai untuk jadi ASN

Salah satu penyebab ini menjadi sangat penting dalam seleksi CPNS setiap tahunnnya.

Pasalya, ini menjadi syarat umum pada Pendaftaran CPNS 2023, yakni Kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi/jabatan yang dilamar.

Agar mempermudah peserta saat telah bekerja, tanpa harus ditraining ulang, atau sudah siap jadi ASN siap pakai.

Baca juga: KURANG PEMINAT, Ini Daftar Instansi yang Punya Peluang Lulus CPNS Lebih Besar

4. Tujuan surat lamaran salah alamat

Kesalahan tujuan surat lamaran salah alamat atau menambahkan informasi yang tidak relevan dengan posisi incaran, adalah salah satu kesalahan fatal dalam seleski CPNS dan PPPK.

Hal ini umumnya terjadi karena memberikan terlalu banyak informasi yang tidak relevan dengan posisi incaran mereka.

Pasalnya, penjelaskan pengalaman yang tidak sesuai dengan kebutuhan posisi tidak akan membuat peserta lebih unggul.

Oleh karena itu, sisipkanlah informasi dan pengalaman kerja yang dirasa sesuai dengan keperluan posisi yang diincar.

Sebagai contoh, bila mendaftarkan diri untuk lowongan Kemendikbud, kamu tidak perlu menyuguhkan pengalaman kerjamu di bidang customer service yang notabwnnya adalah informasi.

5. Salah mengunggah file

Terkenal dengan lowongan yang memiliki ketentuan dan aturan yang ketat, tak dapat dipungkiri jika berbagai ketentuan juga akan diterapkan.

Dimana dokumen yang diunggah saat mendaftar pada laman SSCASN diketahui memang memiliki ketentuan seperti jenis dan ukuran file dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang diminta.

Tentunya hal ini menjadi penting bagi mereka yang akan mendaftar pada seleksi nasional tersebut.

Pasalnya, jika format file dokumen yang dimasukan tidak sesuai, maka dokumen tak bisa terunggah di portal SSCASN.

6. Surat keterangan sehat bukan dari RSUD/RSUP tapi dari Puskesmas

Surat keterangan sehat dapat dibuat di Puskesmas, rumah sakit atau klinik, namun lebih ditekankan untuk bisa dibuat di rumah sakit utama.

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.

"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang

7. E-Materai tidak terbaca/error

Kegagalan pembubuhan e-Meterai ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu kuota e-Meterai tidak cukup atau sedang ada gangguan sistem e-Meterai.

Surat lamaran/pernyataan tidak sesuai format.

Untuk diketahui, pengunggahan dokumen sesuai dengan persyaratan penting dilakukan untuk memastikan peserta bisa lolos seleksi adminsitrasi CPNS 2023.

Kesalahan dalam pengunggahan dokumen bisa menyebabkan peserta tak lolos administrasi.

Proses pengunggahan dokumen adalah proses paling menentukan apakah nantinya kamu bisa lolos seleksi administrasi atau kah tidak.

Karena itu, pastikan proses pengunggahan dokumen dilakukan secara benar.

Proses unggah dokumen ini dilakukan setelah pelamar melengkapi "Pengisian Formasi".

Baca juga: Universitas Terbuka Buka Lowongan CPNS dan PPPK untuk Dosen Tahun Ini, Berikut Formasinya

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Itu dia 7 hal yang membuat para pelamar dinyatakan tertolak saat seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023,

Pastikan kalian tidak terlibat yah Tribunes, dan perbiasankan untuk membaca dan cros cek ulang dokumen yang kalian punya untuk menghindari beberapa kejadian diatas.(*)

(TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)

Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News