Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

WNA Asal Amerika Hadapi 2 Perkara Berbeda yang Ditangani Polres Banjar

Penulis: Padna
Editor: Gelar Aldi Sugiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Ali Jupri Kasat Reskrim Polres Banjar

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Banjar Polda Jabar menangani dua perkara berbeda dengan tersangka yang sama, yaitu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ALW (35).

Perkara pertama adalah kasus pembunuhan yang dilakukan ALW terhadap mertuanya sendiri, A (58).

ALW membunuh korban dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan senjata tajam yakni pisau lipat, lalu menggorok leher korban.

Peristiwa ini terjadi di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, terjadi pada Minggu, 24 September 2023, pukul 10.50 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS! Menantu Asal Amerika Tega Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Dipicu Masalah Ini

Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, hasil integrasi sementara terhadap tersangka, ALW merasa bapak mertuanya menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya.

"Sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut (pembunuhan)," ujar Ali diterima Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (25/9/2023) pagi.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pada Minggu lalu, kepolisian menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh ALW.

Baca juga: TPS Pasar Banjar Bantuan BRI Diresmikan Wali Kota Ade UU Sukaesih

Awalnya permasalahan itu antara menantu ALW dan mertuanya. Sebelumnya mereka melalukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak menimbulkan kesepakatan.

"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir," katanya.

Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ALW.

"Sementara, kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ucap Ali.

Baca juga: Tambah Penyertaan Modal Daerah untuk PDAM, Wali Kota Banjar Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPRD

Dalam perkara kedua, tersangka ALW dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya. (*)