CPNS 2023

TERNYATA Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini, Segera Cek di Sini Sebelum Daftar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka lagi tahun 2023.

Seleksi yang juga akan dibuka untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan dimulai pada 17 hingga 30 September 2023 mendatang.

Untuk itu, para peserta diharapakan agar mempersiapkan diri sedini mungkin.

Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Selain itu bagi peserta yang ingin mengadu nasib pada seleksi nasional tersebut agar bisa memperbaharui info terkini mengenai berbagai ketentuan yang akan berlaku pada jabatan tersebut.

Selah satu yang tak kalah penting dalam proses seleksi adalah mengetahui besaran upah yang akan didapat setelah lulus nanti.

Sebelum mendaftarkan diri menjadi calon abdi negara, para peserta didukung unutk mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 alias Sarjana agar tahu kisaran pendapatan yang akan dikantongi.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini

Sebab, besaran gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongannya. Besaran gaji sesuai golongan ini merujuk pada masa kerja di kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, mereka yang lulusan S1 tentu punya batas minimal gaji yang berbeda dengan lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Magister (S2), dan Doktor (S3).

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Adapun ketentuan besaran gaji PNS yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.

Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.

Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Gaji PNS Jenjang Karir S1

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Sedangkan golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini

Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Artinya, besaran gaji PNS lulusan S1 merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan III terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D.

Segini rincian gaji untuk masing-masing golongan III.

  • Golongan III A: Rp2,57 juta - Rp4,23 juta
  • Golongan III B: Rp2,68 juta - Rp4,41 juta
  • Golongan III C: Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
  • Golongan III D: Rp2,92 juta - Rp4,79 juta

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini

Jika ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan, berikut besaran gajinya setelah ada kenaikan dengan perhitungan kasar.

  • Golongan III A: Rp2,78 juta - Rp4,57 juta
  • Golongan III B: Rp2,9 juta - Rp4,76 juta
  • Golongan III C: Rp3,02 juta - Rp4,97 juta
  • Golongan III D: Rp3,15 juta - Rp5,18 juta

Perhitungan tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang berhak didapat PNS selama masa tugasnya.

Beberapa jenis tunjangan PNS, yaitu uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan suami istri, tunjangan anak, dan lainnya.

Selain itu, besaran tunjangan PNS di masing-masing kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah sejatinya berbeda-beda.

Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Dalam seleksi nasional yang diselenggarakan secara serempak serempak dengan cara online tersebut, akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.

Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.

Baca juga: BKN akan Lakukan Hal Ini Jika Terindikasi Curang dalam Serangkaian Tes CPNS 2023!

Jadwal seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Baca juga: TERNYATA Tes CPNS 2023 Juga Berlakukan Rangkaian Tes Fisik, Segera Simak Ini Daftar Instansinya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023dan PPPK  atau Google News