Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Sumedang membongkar aktivitas tambang pasir dan sirtu ilegal di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Tambang di Sumedang dalam praktiknya sulit diawasi oleh pemerintah setempat. Hal ini, imbas dari ditariknya kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke Kementerian ESDM, lalu dikembalikan ke pemerintah provinsi.
Saat ini, data tentang jumlah tambang termasuk tambang berizin dan yang habis izinnya tetapi beroperasi atau ilegal, ada di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Yosep Suhayat mengatakan sulit mengatakan berapa presentase pertambangan sah dan ilegal di Sumedang sebab DLHK tidak punya data.
"Datanya tidak ada di kami, sehingga sulit untuk mengawasi," kata Yosep kepada TribunJabar.id, Selasa (12/9/2023).
Yosep mengatakan, kewenangan terkait pertambangan ditarik ke pusat dan provinsi sudah berlangsung sejak 3-4 tahun lalu.
Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, ada kewenangan untuk memberi rekomendasi jika sebuah perusahaan akan melakukan pertambangan.
"Kalau sekarang ya paling juga ikut merekomendasikan dari apsek lingkungan, itu juga kalau ada yang mengajukan izin,"
"Kalau yang tak berizin, kami tidak tahu, karena itu bukan kewenangan kami," katanya.(*)