CPNS 2023

Lulusan S1 Jangan Ketinggalan, Ini Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September 2023.

Akan ada berbagai formasi yang dibuka kali ini di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Berbagai formasi tersebut akan tersedia bagi mereka yang memiliki jenjang karir memungkinkan, yakni S1, S2, D3, Bahkan SMA/SMK sederajat.

Oleh karenanya, untuk kamu para calon pelamar, berikut daftar formasi CPNS 2023 lulusan S1 yang bisa dilamar.

Formasi untuk semua jurusan S1 ini menampung sebanyak lima persen dari keseluruhan formasi CPNS yang tersedia.

Baca juga: 6 Contoh Soal Antonim Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Pelajari Sekarang Juga

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar formasi CPNS 2023 yang bisa dilamar untuk semua jurusan ulusan S1  arena posisinya tersedia di hampir seluruh instansi.

1. Auditor

Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.

Bertugas untuk meninjau dan memverifikasi keakuratan catatan keuangan, serta memastikan bahwa instansi atau perusahaan sudah mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku.

Selain itu, menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.

Apabila terdapat kesalahan data atau kecurangan dalam catatan keuangan suatu instansi, auditor berhak menyelesaikan dan memperbaiki sistemnya.

2. Analis Kebijakan

Formasi analis kebijakan bertanggung jawab untuk lebih mendalami serta mengevaluasi tentang isu-isu teknik sosial yang nantinya dianalisis supaya bisa membawa solusi-solusi yang lebih baik.

Isu yang dianalisisnya bisa terkait dengan berbagai kebijakan seperti di bidang ekonomi, politik, sosial, hingga lingkungan.

Tugas utama analis kebijakan adalah mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun laporan, memberikan rekomendasi, dan membantu dalam merancang kebijakan.

3. Penyuluh Sosial

Formasi CPNS sebagai penyuluh sosial bertugas untuk memberikan informasi, bimbingan, serta pelayanan kesejahteraan sosial kepada sasaran program.

Tugas utama penyuluh sosial adalah membuat program-program edukasi, memberikan penyuluhan, dan memonitor dampak program.

Misalnya seorang penyuluh sosial memberikan edukasi terkait pendidikan hingga kesehatan ke masyarakat di daerah tertentu sesuai daerah tujuan tugasnya.

4. Pekerja Sosial

Formasi CPNS 2023 lulusan S1 selanjutnya ada pekerja sosial, yang memiliki tugas sebagai pemeberi bantuan atau pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan.

Kiprah pekerja sosial bisa dijumpai di berbagai instansi.

Misalnya, lembaga penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, penanganan orang dengan kecacatan, perlindungan wanita, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan banyak lagi.

5. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat adalah jabatan fungsional yang tersedia di berbagai instansi. Tugasnya melakukan penyuluhan, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan.

Tujuannya untuk membantu mewujudkan masyarakat menjadi mandiri, produktif, sejahtera, serta mampu berdaya saing, sesuai dengan program yang dibangunnya.

Baca juga: Kata Menteri PANRB Soal Peserta CPNS 2023 yang Lulus Harus Bersedia Dioper ke Daerah Terpencil

6. Widyaiswara

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Tugas pokok widyaiswara ini telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Pasal 5. 4, yang merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.

7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertanggung jawab atas wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan, penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, dan di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tujuannya supaya urusan pemerintah di daerah itu bisa berjalan efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Perekayasa

Perekayasa adalah PNS yang bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan, serta teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.

Selain itu, seorang perekayasa juga harus mampu mengembangkan suatu sistem teknologi dan infrastruktur agar sesuai dengan programnya.

9. Pemeriksa

Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan pengecekan terhadap suatu dokumen atau barang.

Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.

Keaslian dokumen atau barang tersebut harus dilaporkan dengan baik dan benar sesuai prosedur.

Tim pemeriksa juga harus memberikan saran dan rekomendasi atas penyimpanan dan perawatan dokumen serta barang-barang.

10. Peneliti

Peneliti dalam ruang lingkup PNS adalah seseorang atau tim yang bertanggung jawab melakukan riset atau penelitian suatu masalah.

Penelitian ini seringkali dibutuhkan untuk pencarian fakta baru atau data terkini dalam bidang teknologi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.

11. Perencana

Perencana adalah PNS yang bertanggung jawab dalam dan merancang perkembangan suatu organisasi atau proyek yang akan atau sedang dilakukan oleh instansi.

Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.

Baca juga: Ini Dia 6 Contoh Soal Antonim Dalam Tes SKD CPNS 2023, Cek dan Pelajari Sekarang Juga

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023. Tahun ini pemerintah membuka  jumlah formasi sebanyak 572.496.

Dari total 572.496 formasi CPNS 2023 yang dibuka, termasuk di dalamnya instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis.(*)

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com (Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News