Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Resererse Kriminal Polres Sumedang mengamankan enam orang anggota komunitas punk di Perempatan Nalegong, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Rabu (26/7/2023) siang.
Keenam orang tersebut diamankan Polisi lantaran memiliki ratusan butir peluru yang dimodifikasi dalam ikat pinggang.
Mereka adalah GR (24) warga Dusun Ciluluk RT 16/ 4 Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, WRM (22) warga Dusun Sukasenang RT18/19 Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, RPK (17) warga Dusun Kerta Dera Sompi RT45/12 Kecamatan Cigadung, Kabupaten Subang, CW (25 ) warga Desa Jati RT16 Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang, dan
RS (29) warga Desa Bojong Kulur Rt.2 RW5, Kecamatan/Kabupaten Bekasi.
"Ya kami amankan mereka di Perempatan Nalegong. Untuk dimintai keterangan, mereka langsung digelandang ke Mapolres Sumedang," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf saat dikonformasi TribunJabar.id.
Maulana menuturkan, keenam anggota komunitas punk tersebut diamankan berawal dari laporan dari masyarakat.
"Awalnya warga yang melapor ke Anggota Kodim 0610 Sumedang, lalu mereka diamankan oleh anggota dari Kodim. Kemudian mereka digelandang oleh personel kami (Satreskrim)," kata Maulana.
Dari tangan mereka, kata Maulana Yusuf, Polisi menyita sebanyak 105 butir selongsong kaliber 5,56 mm dan 92 butir selongsong kaliber 7,62 mm.
"Setelah dilakukan pengecekan, peluru-peluru tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif (tidak ada mesiu)," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan yang didapat, mereka mengaku bahwa ratusan selongsong peluru tersebut hanya untuk kepentingan aksesoris.
"Mereka membeli peluru tersebut melalui media sosial, dan mengaku hanya untuk aksesoris namun dikhawatirkan peluru bermesiu, makanya kami amankan, " ucapnya.
Maulana mengatakan, hingga kini mereka masih berada di Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.
"Masih dimintai keterangan, dikhawatirkan ada unsur pidananya," ujaranya.(*)