TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat aplikasi pelaporan retribusi. Aplikasi itu dinamai Online Retribution System (ORS).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengapresiasi peluncuran ORS itu.
"ORS ini merupakan sebuah sistem online terpadu untuk pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah," kata Bupati saat menghadiri Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (3/7/2023).
ORS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang
"Jika retribusi dan PAD meningkat, maka pemerintah akan dengan cepat melaksanakan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, aplikasi ORS harus mudah digunakan, artinya rakyat tahu dan paham serta bisa menjalankannya.
Menurut Bupati, ada Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga daerah harus dapat menyesuaikan ketentuan tentang pajak dan retribusi di daerah.
"Ini berarti daerah harus menyesuaikan ketentuan tentang pajak retribusi daerah ini," ujarnya.
Bupati juga meminta ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan penggalian potensi pajak di Sumedang.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohanq mengatakan pemyesuaian daerah terhadap Undang-undang itu dibahas di dalam Rakor di Jatinangor tersebut.
Rakor sendiri digelar untuk mengkaji serta menyamakan pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan penyesuaian Peraturan Daerah terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saat ini, rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD tengah memasuki pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Sumedang," katanya.