Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dinilai masih marak, meski Satpol PP Sumedang mengklaim jumlahnya kini bisa ditekan.
Rokok ilegal tersebut adalah rokok kemasan yang tanpa menyertakan pita cukai atau menggunakan pita yang bukan peruntukkannya.
"Rokok ilegal di Sumedang relatif masih ada," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah, Senin (22/5/2023).
Menghadapi kenyataan itu, Satpol PP Sumedang menggencarkan edukasi ke pemilik warung-warung yang kedapatan menerima titipan rokok ilegal dari distributor untuk dijual.
Pemilik warung mau menerima itu lantara penduduk di Sumedang juga rajin membeli produk tersebut.
Namun, jika edukasi tak mempan, razia adalah solusinya. Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai Bandung akan menyita barang-barang ilegal itu.
"Kami sering mengadakan edukasi, kemudian razia gabungan dengan teman-teman Bea Cukai Bandung," ucapnya.
"Tapi sepertinya masyarakat ada kebutuhan. Ketika membeli rokok legal mahal, maka pelarian rokok ilegal," katan Deni, menambahkan.(*)