TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polres Garut.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Garut diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Garut, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polres Garut.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Recommended Dijadikan Libur Lebaran 2023, Cek Sekarang di Sini
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: 5 Rekomendasi Bakso Enak di Garut yang Bikin Nagih, Cocok untuk Kuliner saat Libur Lebaran
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Selasa, 25 April 2023 berlokasi di Alfamart Cilawu.
Baca juga: Daftar Lengkap 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Dilewati Tol Getaci, Berikut Namanya
Pelayanan SIM keliling Polres Garut pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 dan Jumat-Minggu 08.00 - 12.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Selasa, 25 April 2023. (*)