Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya akan dijatuhi sanksi akibat surat yang berisikan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada PO Budiman.
Penjatuhan sanksi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, saat dihubungi Tribun melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/4/2023).
"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arief.
Baca juga: Ratusan Perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya Siap Bayar THR Pegawai H-7 Lebaran
Kendati demikian, Arief tidak menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan diterima Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Namun, pihaknya memastikan bahwa saat ini kepala BNN Kota Tasikmalaya sedang dalam pemeriksaan.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penanganan," katanya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Harus Hadir Jika Harga Pangan Terjadi Kenaikan Ekstrem Jelang Lebaran
Sebelumnya ,beredar foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya yang dilayangkan kepada PO Budiman.
Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Baca juga: Festival Marawis di Kota Tasikmalaya Meriahkan Bulan Suci Ramadan
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.