TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polres Garut.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Garut diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Garut, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polres Garut.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut Ditangkap, Penjual Narkoba Juga Diringkus
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Ojol di Garut Diberikan Pelatihan Wirausaha
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Jumat, 17 Februari 2023, berlokasi di Alfamart Cibiuk.
Pelayanan SIM keliling Polres Garut pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 WIB.
Baca juga: Menelusuri Pantai Cijeruk Indah, Destinasi Wisata Garut yang Banyak Spot Foto Instagramable
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Jumat, 17 Februari 2023. (*)