Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah.
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Badan Eksektif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Jawa Barat mengecam tindakan represif dan intimidasi dari pihak aparat kepolisian.
Bahkan puluhan mahasiswa yang tengah menggelar aksi unjuk rasa menolak UU KUHP di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (15/12) kemarin ditangkap.
Kordinator Daerah BEM Nus Jabar, Aris Gunawan mengatakan, bermula pada pukul 19.00 WIB, mahasiswa meminta anggota dewan untuk menemuinya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sungai Cibalapulang di Sukanagara Cianjur Meluap, 2 Kampung Terendam
Namun sayang disayangkan, pada saat itu bukan anggota DPRD yang keluar dari gedung DPRD, justru
semburan air dari mobil water canon milik anggota polisi.
Kemudian muncul dari arah belakang aparat menggunanakan tameng, tongkat T, dan peluru karet untuk mengejar dan menangkap peserta aksi.
Baca juga: Bandung Connecticity 2.0 Launching Aplikasi KIOS hingga Luncurkan Platform Metaverse Kota Bandung
"Mahasiswa pada saat itu, dipaksa untuk membubarkan aksinya oleh pihak aparat. Aparat juga melakukan pemukulan terhadap beberapa masa aksi yang diakhiri dengan penangkapan secara sewenang-wenang," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
"Sejauh ini data yang diperoleh BEM Nusanatara terdapat tiga puluh mahasiswa tediri dari BEM kampus di Jawa Barat dan belum dipulangkan," tututnya.
BEMNUS pun, menentang dan mengecam segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat Kepolisian, termasuk pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak UU KUHP.
Baca juga: Bangunan Lapas Terdampak Gempa, Ratusan Warga Binaan Lapas Cianjur Diungsikan Ke Lapas Terdekat
"Kami minta Kepolisian untuk segera membebaskan teman-teman kami yang ditangkap secara sewenang -wenang. Termasuk mengembalikan barang-barangnya seperti kendaraan motor," tegas Aris.
Kemudian, pihaknya juga mendesak Kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, penyitaan pada aksi tolak KUHP.
"Kami meminta aparat kepolisian meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan
kekuatan berlebihan hingga terjadinya aksi penangkapan dan penahanan ilegal," tandas Aris.