UMP 2023

Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi NTT 2023, Segera Simak di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi Anda yang berdomisili di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berbangga hati.

Pasalnya upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022.

Menurut Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, (1/12/2022) upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi Papua 2023, Segera Simak di Sini

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maluku 2023, Segera Simak di Sini

Bahkan untuk surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Gubernur pun menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

Bahkan keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 ini dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.

Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya. (*)