TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Garut.
Perlu diketahui, jadwal SIM keliling Polres Garut digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Garut, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Garut dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Senangnya Warga Garut Ini, Mobil yang Hilang Digondol Maling, Kini Telah Kembali
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Baca juga: Masih Ingat Rafael Tan? Personel SMASH Asal Garut Ini Ternyata Dapat Banyak Doa saat Ultah
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Rabu, 30 November 2022, berlokasi di Alfamidi Cibatu.
Pelayanan SIM keliling Polres Garut sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Rabu, 30 November 2022. (*)